Mahasiswa ini terancam penjara karena gunakan surat swab palsu hendak ke Jayapura

Papua, sawab
Spesimen swap 35 orang yang mendapatkan hasil tes cepat Covid-19 reaktif dikirimkan ke Jayapura untuk diuji lebih lanjut dengan tes realtime PCR di Laboratorium Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua. - Dok. Humas Pemkab Nabire

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Jakarta, Jubi – Seorang mahasiswa berinisial F, 30 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan akan menggunakan surat swab palsu saat akan terbang ke Jayapura, Papua dari Jakarta. Hasil tes swab merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa penumpang pesawat saat keluar dari Jakarta.

Read More

“Tersangka F menggunakan surat palsu tersebut untuk melengkapi dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua, pada 14 Juli 2020 lalu,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian, Selasa, (11/8/2020).

Baca juga : Pegawai Disdukcapil Kota Jayapura jalani pengambilan swab untuk tes PCR

Penumpang yang masuk ke papua harus mengikuti tes swab

1.011 sampel swab antre untuk diperiksa Litbangkes Jayapura

Adi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta terhadap dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta – Jayapura berinisial F dan AAU, 15 tahun.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa kedua calon penumpang itu ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa. Saat dokumen mereka diperiksa lebih rinci, terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka palsu.

“Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal,” kata Adi menjelaskan.

Surat hasil tes swab yang dibawa pelaku berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Asrama Haji Pondok Gede yang dipastikan palsu. Sebab, surat tersangka dikeluarkan pada 13 Juli 2020, namun Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.

Atas perbuatannya menggunakan surat hasil swab palsu itu, tersangka F dijerat dengan Pasal 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. F saat ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sampai saat ini, polisi masih mencari pelaku utama yang mengeluarkan surat tersebut. Sedangkan F sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk menjalani pemeriksaan,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply