Gugatan terhadap PM Kepulauan Solomon ditolak

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasseh Sogavare. - RNZI/Supplied
Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasseh Sogavare. – RNZI/Supplied

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Honiara, Jubi – Kasus pengadilan melawan keabsahan posisi Manasseh Sogavare sebagai Perdana Menteri (PM) Kepulauan Solomon, telah ditolak oleh Jaksa Agung.

Read More

Kasus itu diajukan oleh salah satu Anggota Parlemen (MP) pihak oposisi, Matthew Wale, dan ia menantang beberapa aspek dari jabatan PM Sogavare.

Menurut Wale, Sogavare tidak mengikuti prosedur hukum yang ada ketika ia mendaftarkan partai politiknya. Menurut UU tentang pemilu, partai politik tidak boleh didaftarkan selama periode pemilihan. Wale bersikeras bahwa partai PM Sogavare didaftarkan selama periode pemilu, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Ia juga menegaskan pendiriannya mengenai keputusan Gubernur Jenderal, Sir Frank Kabui, yang menurutnya tidak benar, saat Kabui memutuskan untuk melanjutkan pemilihan perdana menteri – yang merupakan pemilihan suara terpisah di dalam parlemen dan bukan bagian dari pemilihan umum – setelah ia menerima surat perintah pengadilan.

Namun, dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat (24/5/2019), Ketua Mahkamah Agung, Sir Albert Palmer, memutuskan untuk menolak kedua gugatan tersebut, menyatakan bahwa kedua gugatan tidak memiliki dasar hukum apa-apa.

Dia mengatakan bahwa gugatan pertama Wale itu merujuk pada legislasi lama yang sudah diganti; sementara argumen kedua merujuk pada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. (RNZI)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply