Gudang penyimpanan barang dagangan wajib miliki tanda daftar gudang

Ilustrasi Sembako di Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Papua. - Jubi/Ramah
Gudang sembako milik salah satu pedagang di Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Papua. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Setiap gudang yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan wajib memiliki tanda daftar gudang. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert LN Awi di Jayapura, Senin (8/4/2019).

Read More

“Jadi ada (instrumen) tanda daftar gudang. Untuk dapatkan surat tanda gudang itu, masing-masing gudang harus memenuhi spesifikasi (yang disesuaikan dengan jenis barang dagangan yang disimpan di dalamnya),” kata Awi.

Awi menjelaskan, gudang untuk bahan kimia, gudang bahan pokok, gudang bahan bangunan, maupun gudang bahan makanan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Setiap gudang yang akan didaftarkan akan diperiksa, untuk menilai apakah gudang itu memenuhi spesifikasi yang sesuai dengan jenis atau sifat barang yang akan disimpan.

“Kalau tidak punya tanda daftar gudang, berarti gudang ilegal, dan barang-barang yang ada dalam gudang juga ilegal. Semua gudang di Kota Jayapura sudah punya tanda daftar gudang. Tanda daftar gudang bukankah perizinan usaha tapi merupakan bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang,” tuturnya.

Selain memiliki spesifikasi berbeda, surat tanda gudang juga akan memerika kategori luasan gudang, apakah kecil, menengah, atau besar. Gudang kecil adalah gudang dengan luas 36 meter persegi hingga 2.500 meter persegi. Sementara gudang menengah adalah gudang dengan luas mulai dari 2.500 meter persegi sampai dengan 10.000 meter persegi. Gudang besar adalah gudang yang luasnya lebih dari 10.000 meter persegi.

Untuk memperoleh tanda daftar gudang, pemohon harus melampirkan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, KTP/NPWP penanggung jawab, dan IMB. Pemohon juga harus melampirkan foto gudang, pas foto pemilik atau penanggung jawab gudang. “Jika terjadi pelanggaran, kami akan memberikan sanksi, yaitu dengan menutup operasional gudang tersebut atau pencabutan izin usaha,” jelas Awi.

Kepala Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Reynold Korwa mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura dan pengusaha sudah menyepakati Standar Operasional Pergudangan. “SOP pergudagangan tersebut bertujuan untuk menganalisis perkembangan dan menjaga kualitas barang di Kota Jayapura,” kata Korwa.

Selain untuk menjaga kualitas barang-barang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura dan distributor juga memantau stok barang di Kota Jayapura. Stok barang selalu dipantau untuk memastikan jumlahnya cukup untuk memenuhi permintaan warga Kota Jayapura. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply