Gubernur Papua diminta perpanjang penutupan akses angkutan penumpang ke Papua

Covid-19 Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com
Foto ilustrasi. – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Lukas Enembe diminta segera memperpanjang masa penutupan akses bagi angkutan penumpang menuju Papua. Jumlah kasus positif korona yang hingga Senin (6/4/2020) mencapai 26 kasus sudah cukup dijadikan dasar pertimbangan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial yang Diperluas di Papua dan penutupan akses angkutan penumpang ke Papua.

Read More

Hal itu dinyatakan Ketua Tim Volunteer Corona Papua Benyamin Gurik, kepada Jubi, Senin. Gurik menyatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta agar Gubernur segera memperpanjang masa Pembatasan Sosial yang Diperluas itu.

Perkembangan jumlah kasus positif di luar Papua juga menunjukkan semakin meluasnya pandemi Covid-19 di luar Papua. “Hampir semua penderita terbukti terinfeksi korona saat mengikuti kegiatan di luar Tanah Papua, dan membawanya ke Tanah Papua. Kami mohon Gubernur secepatnya memperpanjang pembatasan penerbangan dan kapal laut untuk penumpang, hingga adanya perbaikan siatuasi yang berarti dan masyarakat Papua tidak lagi terinfeksi virus korona,” katanya.

Gurik berharap Gubernur Papua menegur bupati/wali kota yang sengaja membuka transportasi laut dan udara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika perlu, Gubernur bisa memberikan saksi kepada kepala daerah bersangkutan.

“Kami mendesak Gubernur agar membuat aturan tegas beserta sanksi bagi kepala daerah kabupaten/kota dan perusahaan atau operasi yang sepihak membuka transportasi laut dan udara bagi penumpang. Misalnya, dengan memangkas alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus, atau mengisolasi daerah itu agar tidak terkoneksi daerah lain di Papua,” kata Gurik.

Pemerintah Provinsi Papua diminta menggandeng akademisi untuk mengkaji puncak pandemi COVID-19 di Papua, dan menyusun langkah antisipasinya. Pemerintah Provinsi Papua juga diminta memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan terdampak berbagai kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas. “Kami meminta pemerintah daerah mengadakan alat rapid test, untuk melakukan tes massal bagi masyarakat yang rentan terjangkitnya virus korona,” katanya.

Gurik meminta Satuan Tugas Covid-19 yang dibentuk Gubernur Papua tidak  hanya menyampaikan jumlah pasien positif korona, Pasien dalam Pengawasan (PDP), maupun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di Papua. Satuan Tugas Covid-19 harus transparan mengumumkan peta sebaran pasien positif korona, dan riwayat kontak pasien positif korona, sehingga membantu publik untuk waspada dan mengambil tindakan pencegahan.

Advokat Pieter Ell selaku kuasa hukum Tim Volunter Papua menyatakan dukungannya bagi kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas, termasuk pembatasan angkutan penumpang ke Papua. Ell mengatakan kebijakan itu telah meredam laju wabah Covid-19 di Papua, dan memberikan ruang bagi tenaga medis yang terbatas bekerja maksimal menangani pasien positif korona dan PDP di Papua.

“Kami sebagai masyarakat sipil di Tanah Papua telah mengirimkan Surat Somasi atau Teguran kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Udara [yang] ingin membatalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dengan semena-mena mengeluarkan surat perintah kepada kepala bandar udara se-Papua untuk membuka kembali penerbangan [penumpang ke Papua],” kata Ell.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G 

Related posts

Leave a Reply