Gubernur Papua dan bupati/wali kota bahas pembagian wewenang Otsus

Papua
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Muhammad Musa'ad. - Jubi/Alexander Leon

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Lukas Enembe bertemu para bupati dan wali kota se-Papua untuk membahas dampak perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua terhadap pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua. Pertemuan itu berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (9/12/2021).

Pada 19 Juli 2021, pemerintah mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua UU Revisi UU Otsus Papua). Revisi UU Otsus Papua itu kemudian diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua (PP Kewenangan Otsus Papua) dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Papua (PP Penerimaan Otsus Papua).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Muhammad Musa’ad menyatakan aturan Otsus Papua yang baru itu disosialisasikan, karena menimbulkan perubahan pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota. “Ini perlu dilakukan agar ke depan penerapan dan pelaksanaan Otsus Papua bisa lebih efektif,” kata Musa’ad di Jayapura, Kamis.

Baca juga: MRP dan Wali Nanggroe Aceh sepakati kerja sama advokasi otsus

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan diri, dan mengimplementasikan pembagian wewenang yang baru. “Beberapa kewenangan yang tadinya ada di [pemerintah] provinsi, mulai tahun depan menjadi kewenangan [pemerintah] kabupaten/kota. Seperti pengelolaan SMA/SMK, Kartu Papua Sehat, dan beasiswa,” ujarnya.

Musa’ad menyatakan Pemerintah Provinsi Papua dan 29 pemerintah kabupaten/kota sudah memastikan keberlanjutan program beasiswa bagi anak-anak Papua, baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, data yang berkaitan dengan beasiswa akan diolah secara baik, guna memastikan berapa banyak anak-anak Papua yang mendapat beasiswa yang bersumber dari dana Otsus.

“Para bupati harus siap membiayai [beasiswa yang bersumber dari Dana Otsus Papua], karena [dalam] mekanisme penganggaran yang baru, [pemerintah] kabupaten/kota mendapat bagian [Dana Otsus] lebih besar,” katanya.

Baca juga: Senayan sebut dana Otsus Papua diduga dikorupsi, tak mengalir ke rakyat

Musa’ad menambahkan, kini sudah tidak ada urusan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maka Dana Otsus yang diberikan bagi provinsi hanya akan dipakai untuk membiayai kewenangan pemerintah provinsi. Sementara Dana Otsus yang diberikan bagi pemerintah kabupaten/kota digunakan untuk menjalankan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, ke depan tidak ada lagi urusan bersama, gabungan, atau apapun itu. Usai rapat terbatas ini, kami akan lakukan pembahasaan tematik, guna membicarakan bagaimana soal pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur,” ujarnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui surat rekomendasinya menyatakan lima poin proses transisi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten/kota. Pertama, transisional pengalihan kewenangan pembiayaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dalam rangka pelayanan pendidikan berjalan seluruh Papua. Kedua, pelaksanaan evaluasi dan pengawasan Otsus dikoordinasikan oleh pemerintah, dalam rangka integrasi dan sinergi penyusunan rencana induk percepatan pembangunan. Ketiga, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang program prioritas bersama terkait keberlanjutan program beasiswa, Kartu Papua Sehat dan pembangunan rumah bagi orang asli Papua.

Keempat, penyusunan produk hukum UU 2 tahun 2021, PP 106 tahun 2021, PP 107 tahun 2021, integrasi provinsi dan kabupaten/kota terkait penyusunan Perdasi kelembagaan pemerintah. Poin terakhir, terkait koordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pengisian anggota DPRP/DPRD melalui pengangkatan khusus orang asli Papua. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Leave a Reply