Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mendukung kepolisian daerah mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat setempat.
Ditemui di Manokwari, Jumat (19/10/2018), Gubernur Mandacan menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi wajib menjalani proses hukum.
“Silakan ungkap dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat. Jika ASN itu merasa tidak bersalah, silakan melakukan upaya hukum, buktikan di persidangan," kata Gubernur Mandacan.
Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat sedang menangani kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan lahan di Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK selaku Kepala Dinas atau kuasa pengguna anggaran. Tiga tersangka lain, yakni AI, YB, dan LS. Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara pada kegiatan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua Barat tahun 2016.
Terkait kasus ini penyidik telah menahan dua tersangka di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinisial AI dan oknum Advokad berinsial YB.
Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat berinsial HK dan oknum pengusaha LS belum ditahan. Keduanya belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Penegakan hukum bagi ASN sudah menjadi komitmen kita, sehingga diharapkan proses hukum bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mandacan.
Terkait kasus ini, kata dia, dua oknum ASN yang terlibat akan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti korupsi dan sudah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
"Pergantian jabatan pada struktur pemerintahan akan kita laksanakan sesuai mekanisme aparatur sipil negara," ujarnya. (*)