Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) tahun 2019 oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat harus terarah dan terukur sehingga dapat menunjang RPJMD (Rencana Program Jangka Menengah Daerah) di Provinsi Papua Barat periode 2017-2022.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, seluruh OPD yang ada agar tidak asal – asalan dalam menyusun RKA. Apalagi saat ini ada aturan baru tentang penggunaan anggaran dimana pengajuannya harus tepat guna sesuai program yang mudah dijalankan untuk kepentingan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Aturan baru pimpinan OPD harus menggelar Bimtek. Dalam bimtek tersebut, juga bisa diprediksi berbagai pendapatan yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), Otonomi khusus maupun (DBA) Dana Bagi Hasil,” ujarnya.
“Disitu, para kepala OPD bisa tahu persis pagu anggaran kita di tahun 2019, Ini juga supaya OPD tidak jalan sendiri-sendiri tapi bisa terarah dan terukur sesuai pagu anggaran yang ada dalam implementasikan dengat tepat semua programkan dalam RPJMD Papua Barat tahun 2017/2022,” terang Dominggus Mandacan saat membuka kegiatan bimtek penyusunan RKA 2019 yang diikuti seluruh kepala OPD di Manokwari, Selasa (30/10/2019).
Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Abia Ullu mengatakan, kepesertaan kepala OPD wajib dalam bimtek yang digelar itu mengingat, proses pengimputan RKA ke dalam SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) sering mengalami keterlambatan dari sejumlah OPD. Hal ini turut menghambat proses input data karena penerapan sistem e-planning dan e-budgeting.
“Keterlambatan sering terjadi, karena proses input data ke SIMDA tidak lengkap dan terlambat. Oleh karena itu, melalui bimtek yang digelar ini diharapkan bisa memberikan teknis dan pola pengimputan untuk mencegah keterlambatan dari sejumlah OPD yang selama ini diberi warning khusus oleh Inspektorat dan kami di BPKAD,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abia juga menjelaskan tentang serapan anggaran di Papua Barat pada tahun 2018 ini hanya terserap sekitar 50 persen.
“Sementara hak provinsi di APBD tidak begitu besar, sehingga diharapkan akhir tahun ini daya serap untuk kegiatan belanja modal bisa dipercepat sehingga bisa menggenjot daya serap untuk memancing proses pencairan tahap akhir dari transfer dana pusat,” kata Abia. (*)