
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Arawa, Jubi – Surat perintah pelaksanaan referendum kemerdekaan Bougainville telah dikembalikan ke Gubernur Jenderal Papua Nugini.
Dalam hasil penghitungan suara yang diumumkan pada Rabu (11/12/2019), mayoritas 97,7 % suara memilih untuk merdeka dalam referendum tidak mengikat daerah PNG yang otonom itu. Referendum yang telah lama dinanti-nantikan itu adalah ketentuan terakhir dari Perjanjian Damai Bougainville 2001, yang disepakati setelah perang saudara yang berkepanjangan.
Komisi Referendum Bougainville (BRC) Jumat pagi lalu (13/12/2019) mengembalikan surat perintah pelaksanaan referendum dan hasil penghitungan suara, kepada pejabat pelaksana tugas Gubernur Jenderal, Ayub Pomat, di ibu kota Port Moresby.
Agar sah, hasil referendum itu harus diresmikan oleh parlemen nasional PNG terlebih dahulu.
Pertama, pemerintah PNG dan pemerintah Otonomi Bougainville akan melakukan konsultasi meluas mengenai hasil referendum dan implikasinya. Proses konsultasi itu akan dimulai pada awal tahun baru, menurut Perdana Menteri PNG, James Marape.
PM Marape mengunjungi Arawa di Bougainville Jumat lalu, untuk menyampaikan pidato setelah hasil yang didominasi oleh pro-merdeka dicapai.
Sementara itu, Menteri PNG urusan Bougainville, Sir Puka Temu, hadir dalam upacara Jumat lalu, dimana BRC referendum mengembalikan surat perintah referendum. Sir Puka menegaskan kembali bahwa dia tidak akan mempresentasikan hasil referendum untuk dibahas di parlemen pusat sampai setelah proses konsultasi dilakukan.
Kedua pemerintah terus memberi informasi terbaru kepada orang-orang Bougainville dan PNG tentang kemajuan proses konsultasi, kedua pihak meminta kesabaran dari publik sementara para pemimpin politik pemerintah melanjutkan prosesnya sampai tuntas.
Sir Puka juga meminta komunitas internasional untuk menghormati proses tersebut dan tidak mengganggu tahap konsultasi. “Ini adalah suatu proses politik. Jadi ada masalah pembangunan, ada tantangan di luar sana, tapi saya meminta masyarakat internasional untuk tolong jangan campur tangan apa pun selama proses konsultasi.”
Sementara itu, pengembalian surat perintah pelaksanaan ini memulai periode banding atas hasil referendum selama 40 hari ke depan, yang berakhir pada 20 Januari 2020. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo






