Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah mengusulkan objek wisata peninggalan perang dunia II Gua Jepang Binsari, Distrk Samofa, menjadi salah satu Situs Warisan Dunia UNESCO.
“Dispar Biak Numfor sedang melengkapi berbagai persyaratan administrasi, untuk mengajukan pengusulan objek wisata Gua Jepang sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO,” kata Kepala Dinas Pariwisata Biak, Turbey Onisimus Dangeubun, di Biak, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan agar semua syarat pengusulan Gua Jepang menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO dapat berjalan lancar, Dinas Pariwisata berkerja sama dengan sejumlah pihak terkait, untuk membangun akses menuju lokasi objek wisata.
Selain aksesibilitas, menurut Onisimus Dangeubun, berbagai macam fasilitas umum yang menunjang amenitas wisatawan juga telah dibangun, untuk menambah daya tarik wisatawan ke Pulau Biak dan sekitarnya.
Kadispar Onisimus Dangeubun mengatakan, kelestarian objek wisata Gua Jepang menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Biak Numfor, karena tempat itu sangat bersejarah bagi tentara Jepang saat berperang melawan tentara sekutu pada perang dunia II 1943-an.
Meski demikian, lanjutnya, dalam proses pendaftaran menuju situs warisan dunia pihaknya melakukan berbagai upaya tambahan.
Sebagaimana lazimnya sebuah kota wisata, menurut Kadispar Onisimus, tentu tak terlepas dari 3A yakni aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata.
“Nah, kami memang bergerak di ketiga hal tersebut. Pertama dari akses tentu kita bekerja sama dengan pihak Dinas Pariwisata Provinsi, untuk menyiapkan tenaga sumber daya manusia pengelola objek wisata,” katanya.
“Yang terakhir itu atraksi wisata sebagai kunci dari keberhasilan destinasi wisata, maka kami terus memaksimalkan untuk menambah kelengkapan fasilitas daya tarik kunjungan wisatawan,” tambahnya.
Berdasarkan data penataan objek wisata Gua Jepang, hingga 2019 telah dilakukan perbaikan fasilitas toliet MCK dan pintu gerbang masuk kawasan wisata, oleh Dinas Pariwisata Biak, perbankan dan mitra kerja Polri. (*)
Editor: Kristianto Galuwo