Papua No.1 News Portal | Jubi
Port Moresby, Jubi – Satu-satunya negara Pasifik yang masih memungkinkan hukuman mati, diabadikan dalam UUD-nya, adalah Tonga dan Papua Nugini. Namun sudah puluhan tahun berlalu sejak kedua negara itu melaksanakan eksekusi hukuman mati.
Ketika parlemen Tonga sedang mempertimbangkan RUU untuk memperkenalkan hukuman mati bagi pelanggaran narkoba yang serius, masalah ini juga kembali menjadi sorotan di Papua Nugini.
Sebuah keputusan pengadilan baru-baru ini telah membuka jalan bagi eksekusi pertama di PNG dalam 70 tahun, tetapi secara umum masyarakat, termasuk gereja-gereja yang berpengaruh, tidak mendukung adanya hukuman mati.
Putusan Mahkamah Agung PNG telah membatalkan perintah pemberhentian sementara atas eksekusi hukuman mati yang berlaku selama ini.
Gereja-gereja PNG juga sudah lama melobi melawan hukuman mati, dan sekarang mereka tidak puas.
Pendeta Jack Urame adalah salah satu pemimpin di Gereja Lutheran, dan ia telah mempelajari adat terkait sihir di PNG.
“Pemerintah mengatakan bahwa hukuman mati itu adalah sah dan benar, tetapi kami gereja tidak mendukungnya. Sebaliknya, kami ingin pemerintah memastikan orang-orang seperti ini tahu bahwa ada jalan lain dalam hidup,” ungkapnya kepada program Wantok dari Radio Australia, menggunakan bahasa tok pisin.
Dia mengatakan hukuman penjara seumur hidup itu merupakan hukuman yang lebih pantas bagi orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan yang mengerikan.
“Di dalam gereja, kami tidak mendukung pembunuhan atas orang-orang. Kami berkhotbah tentang cinta, kami percaya akan perdamaian, dan bahwa orang harus saling menghormati. Kebijakan tentang hukuman mati ini, kami tidak mendukung ini,” tegas Pendeta Urame.
Mereka yang mendukung adanya hukuman mati berpendapat itu dapat menyebabkan efek jera, tetapi para ahli di lapangan mengatakan tidak ada bukti ilmiah untuk membuktikan bahwa itu terjadi.
Kerenga Kua sedang menjabat sebagai Jaksa Agung ketika parlemen PNG mengubah KUHP pada tahun 2013, dimana pelanggaran-pelanggaran seperti pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan terkait tuduhan sihir juga dapat digugat dengan hukuman mati.
“Parlemen membuat undang-undang, anggota-anggota parlemen nasional merasa itu diperlukan untuk sejumlah pelanggaran yang serius,” jelas Kua.
“Para hakim bisa menerapkannya kapanpun mereka mau, mereka memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman sesuai penilaian mereka…. mereka semua berkualifikasi dan dapat memutuskan kapan hukuman mati itu perlu dijatuhkan”.
Pendirian PNG tentang hukuman mati ini akan dicermati di panggung internasional ketika riwayat HAM negara itu akan ditelaah dalam pengawasan PBB dengan Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review/ UPR) yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober mendatang. (ABC/PACNEWS)
Editor: Kristianto Galuwo






