Gembong narkoba dijerat TPPU dengan aset senilai Rp5 miliar

Papua
Ilustrasi cuci uang, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi -Aset senilai Rp5 miliar milik gembong narkoba Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’ disita usai tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita 14 buah sertifikat tanah dan bangunan, airsoft gun, uang tunai sekitar Rp500 juta, mobil Mitsubishi Xpander, Jeep Rubicon, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi L300, hingga Honda CRV.

Read More

“Total aset yang disita kurang lebih senilai Rp5 miliar. Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Kapolda Sumatra Utara Irjen (Pol) Martuani Sormin, ditulis CNN Indonesia, Jum’at, (12/2/2021)

Baca juga : Pencucian uang, KPK sita tanah milik mantan kepala daerah senilai Rp3 miliar 

Kasus pencucian uang, Polda Papua tahan mantan Bupati Tolikara 

Kurir Narkoba, ibu rumah tangga simpan sabu-sabu di gendongan bayi

Kasus TPPU narkoba itu merupakan kedua yang ditangani Polda Sumut. Tercatat Man Batak ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Labuhan Batu Selatan, pada Sabtu (9/1), bersama dua orang lainnya, yakni KH dan LY, di dalam mobil. Polisi juga menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik teh China berisi sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AL di Medan pada Rabu (13/1/2021) dengan barang bukti sabu seberat 22 Kilogram.

Pada Minggu (31/1), petugas mengamankan tersangka BT dan FP di Bandara Kualanamu dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Selanjutnya, pada Sabtu (6/2/2021), petugas menangkap empat orang lagi di Bandara Kualanamu, yakni M, MS, MCB, dan MF. Dari keempat orang tersebut, petugas menyita sabu 1,9 kilogram. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply