Ganti rugi tanah kantor DPRD Merauke Rp50 M

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Merauke, Jubi – Pemilik hak ulayat tanah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Agustinus H. Onggat Gebze menuntut pembayaran ganti rugi tanah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke sebesar Rp50 miliar.

Kepada Jubi Senin (9/1/2017), Agustinus mengatakan, tanah tersebut adalah milik neneknya yang diturunkan kepada orangtua dan diteruskan kepada dirinya sebagai anak. “Jadi, saya berhak menuntut ganti rugi pembayaran tanah, setelah dibangun kantor dewan untuk berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat selama ini,” ujarnya.

Diakui jika beberapa waktu lalu, salah seorang warga Marind,  sempat mengklaim jika tanah  Kantor DPRD Merauke adalah miliknya. Namun, sudah dilakukan pertemuan dan bersangkutan menyampaikan permohonan maaf.

“Saya mengantongi berbagai dokumen kepemilikan tanah dari nenek yang diturunkan lagi kepada orangtua. Sehingga tak bisa ada yang mengklaim sebagai miliknya,” ungkap dia.

Dijelaskan, pihaknya telah membuat surat secara resmi kepada pimpinan dewan sekaligus meminta pembayaran ganti rugi tanah. Juga melampirkan dokumen berupa surat penting lain. “Ya, saya butuh kepastian waktu kapan dilakukan pembayaran, sehingga menjadi lebih jelas,” pintanya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merauke, Marotus Solikah mengaku, pihaknya telah menerima surat bersama dokumen dari pemilik hak ulayat, terkait tuntutan ganti rugi tanah tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Bupati Merauke, Frederikus Gebze terlebih dahulu. Nanti ada informasi lanjutan setelah sudah ada pertemuan bersama pemerintah,” tuturnya. (*)

Related posts

Leave a Reply