Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Ikatan Keluarga Warimurji (IKWA) menegaskan pihaknya bertanggung jawab atas rencana penambangan emas di wilayah Una-Ukam, Distrik Langda, Kabupaten Yahukimo.
Menurut Ketua IKWA, Yakobus Isamlu pihaknya bekerja sama dengan PT Bosowa dari Makassar, Sulawesi Selatan untuk melakukan survei selama enam kali ke lokasi penambangan tersebut.
Namun sebelum dilakukan survei tahap awal digelar ibadah bersama masyarakat Langda dan IKWA yang dipimpin Pdt. Julius dari GYRP.
Ia mengakui masyarakat adat mau menjadi tuan di negeri sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan visi-misi gubernur Papua Lukas Enembe, serta Bupati Yahukimo Abock Busup.
“Secara teknis IKWA tidak punya alat. Itu kami minta PT. Bosowa. Tidak boleh ragu dengan kedatangan PT. Bosowa. Itu (kedatangan TP. Bosowa) atas permintaan IKWA,” katanya kepada Jubi di Jayapura per seluler, Rabu (23/11/2016).
Perwakilan 9 desa/kampung, yang juga pengurus IKWA, Yunus Tangkep mengatakan, masyarakat merasa perlu untuk mandiri dan mengelola sendiri hasil alamnya. Namun dalam hal ini masih banyak keterbatasan yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mencari solusi bersama agar persoalan segera diselesaikan.
Kabupaten Yahukimo, dengan ketinggian 100 – 3000 mdpl, memiliki 51 distrik dan 517 kampung. Distrik Langda berada di bagian timur dan berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebelumnya, anggota DPRD Yahukimo daerah pemilihan 4, perwakilan masyarakat Una-Ukam, Ishak Kipka, kepada Jubi (22/11) mengaku khawatir atas kedatangan PT. Bosowa yang hendak melakukan eksplorasi emas di wilayah masyarakat adat tersebut.
Kekhawatiran terbesarnya jika masyarakat setempat yang selama ini hidup dari mendulang (emas) secara sederhana dengan alat-alat tradisional akan tersingkir dan tidak bisa lagi menghidupi keluarganya.
Oleh karena itu Kipka menilai, ketimbang menggandeng Bosowa, masyarakat lebih menginginkan pertambangan rakyat sesuai pasal 20-22 UU No.4 tahun 2009. Bahwa kriteria WPR (wilayah penambangan rakyat) 25 hektare dan tidak menggunakan biaya besar.
“Di wilayah Una-Ukam belum ada penetapan WPR. Kalaupun ada belum diumumkan sesuai prosedur,” katanya.
Dirinya mengacu pada UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan rakyat, bahwa di Langda, sekalipun ada rencana pertambangan rakyat, tetapi itu dalam proses pengusulan. Sampai saat ini di wilayah itu belum ada penetapan sebagai area WPR sesuai prosedur hukum.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemerintah segera memfasilitasi masyarakat melakukan pemetaan partisipatif masyarakat lokal, untuk kemudian diusulkan menjadi penetapan WPR dari pusat.
Menurut informasi Tim pembela hak ulayat suku Una-Ukam, wilayah pertambangan rakyat ini berada di dua wilayah administratif, yaitu Bame, Bime, Borme dan Bumeb di Kabupaten Pegunungan Bintang serta Langda, Lomela, Suntangmun dan Seladula di Kabupaten Yahukimo.
Pemilik ulayat suku Una-Ukam mengaku khawatir jika PT Bosowa beroperasi akan mengakibatkan masalah besar antardua kabupaten seperti perjudian, minuman beralkohol dan yang lainnya.
Terkait potensi masalah yang dihadapi masyarakat tersebut, IKWA mengaku siap bertanggung jawab. “Kami bertanggung jawab. Kami akan koordinasi dan bangun komunikasi dengan semua pihak,” kata Yakobus Isamlu.(*)