Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mempertegas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Minol), yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua FBTI, Wagus Hidayat dalam acara coffee morning bersama tokoh dan pemuka agama, yang digelar di salah satu kafe di Kota Sentani, Jumat (25/3/2022).
Dikatakan, Raperda Minol yang sudah diuji publik beberapa waktu lalu, isinya hanya menyalin dari Raperda daerah lain di Indonesia. Uji publik hanya sebagai masukan bagi dewan sebagai bahan pertimbangan pasal demi pasal dalam Raperda tersebut.
“Perda nomor 9 tahun 2014 tentang miras, dalam revisi nanti hanya perlu penegasan saja, bahwa usaha miras harus ditutup karena tidak ada untungnya bagi semua masyarakat di daerah ini,” ujarnya.
Kata Wagus, dalam satu pasal di Raperda tersebut malah mengizinkan adanya pengolahan miras lokal, dan diperbolehkan dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, dan budaya.
“Tidak boleh ada ruang seperti ini, oleh sebab itu kami FBTI menolak adanya Raperda ini,” jelasnya.
Perda nomor 9 tahun 2014, kata Wagus, sangat bagus hanya saja dalam implementasinya hingga saat ini belum tampak. Buktinya masih ada tempat penjualan minol secara legal di Kabupaten Jayapura.
“Semua pihak harus serius menyikapi persoalan ini dengan baik. Secara khusus para penegak hukum,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota FBTI lainnya, Sihar Tobing, bahwa ada pasal yang mengizinkan pengolahan miras secara tradisional, maka pasal tersebut yang harus diubah.
“Yang namanya miras, tidak ada dampak positifnya. Oleh sebab itu, kami selaku perwakilan masyarakat dengan ini menolak adanya pasal yang mengizinkan mengolah miras secara tradisional,” ujarnya.
Legislator yang kerap vokal terhadap masalah sosial di Kabupaten Jayapura ini meminta, agar pihak-pihak yang berkompeten lebih serius dalam penanganan soal minol.
“Pasal demi pasal dalam Perda Miras ini perlu direvisi dan dipertegas. Yang tidak membawa dampak positif tidak diakomodir dalam Perda, lalu implementasinya harus berjalan di tengah masyarakat,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo