| Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Gelombang desakan agar ketujuh tahanan politik (tapol) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dituntut 5-17 tahun dibebaskan tanpa syarat, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Papua.
Salah satunya, datang dari Forum Rakyat Lapago Anti-Rasisme yang menuntut agar ketujuh tersangka dapat dibebaskan, karena dinilai mereka hanya korban dari tindakan rasisme.
Koordinator Forum Rakyat Lapago Anti Rasisme, Raviard Mabel, mengecam keras perlakuan diskriminasi dan rasisme yang dilakukan terhadap tujuh tapol tersebut.
“Menuntut kepada negara dan pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat. Melihat kejadian beberapa waktu lalu, para tahanan ini hanya melakukan aksi penolakan terhadap tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya tahun lalu,” katanya, kepada wartawan di DPRD Jayawijaya, Selasa (16/6/2020).
Apalagi, kata Mabel, tuntutan yang dijatuhkan bagi pelaku rasisme di Surabaya hanya hukuman tujuh bulan penjara, sedangkan yang menjadi korban sampai belasan tahun.
“Kalau tidak dibebaskan tanpa syarat, tidak menutup kemungkinan rakyat Lapago anti-rasisme akan memobilisasi massa dan melakukan aksi besar-besaran seperti yang terjadi tahun lalu,” katanya.
Komite aksi ULMWP, Steven Walela, meminta negara harus meninjau kembali tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa.
“Mereka itu hanya mahasiswa dan rakyat yang memprotes tapi dituntut lebih dari itu, ini tidak benar. Kalau hal seperti ini masih berlanjut, negara sengaja membiarkan rasisme berkepanjangan,” katanya.
Perwakilan mahasiswa eksodus dari kota studi di luar Papua, Yusuf Kossay, menambahkan tuntutan JPU merupakan bentuk ketidakadilan.
“Negara menjalankan hukum di Indonesia yang masih rasis. Jika dibiarkan ini seperti penyakit tumor, kalau akarnya tidak dicabut maka penyakitnya akan tetap ada,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo