Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Eduardus Kaize, mengungkapkan formasi pengangkatan anggota DPR melalui jalur pengangkatan, menjadi perdebatan serius dalam pembahasan draft raperdasi dan raperdasus. Karena ada keinginan agar diturunkan satu tingkat lagi ke kabupaten dan tak hanya di provinsi.
“Memang ada keinginan agar tidak hanya DPRP melalui jalur pengangkatan berlaku di provinsi, tetapi juga segera diterapkan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua,” ujar Eduardus kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/8/2019).
Jika itu dijalankan, lanjut dia, sebagai konsekuensinya, harus dilakukan amandemen undang-undang tentang otonomi khusus, sehingga turunannya dimasukkan hingga kabupaten. Tentunya ada pasal serta ayat perlu ditambah lagi.
“Jika itu dilakukan, tentunya permintaan penambahan kursi dari jalur adat untuk setiap kabupaten akan ditindaklanjuti,” katanya.
Hal lain yang menjadi pembahasan serius dalam mendengar berbagai masukan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan sejumlah stakeholder lain adalah menyangkut pembahasan HAM.
“Ada juga usulan tambahan diluar draft yang ada. Namun tetap menjadi perhatian serius untuk dibahas kembali di provinsi sekaligus dipertimbangkan apakah dapat dimasukkan atau tidak,” ujarnya.
Khusus berkaitan dengan cabup-cawabup orang asli Papua, Eduardus mengaku tak ada dalam 10 draft tersebut. Namun sempat menjadi pembahasan juga dan tentunya menjadi pertimbangan khusus.
Wakil Bupati Merauke, Sularso, meminta kepada utusan perwakilan yang mengikuti kegiatan pembahasan draft raperdasi-raperdasus agar memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPRP, agar menjadi acuan untuk dibahas sekaligus ditetapkan.
“Ini adalah kesempatan sangat baik untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan serta keinginan masyarakat,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari