Suva, Jubi – Departemen Imigrasi Fiji mendeportasi dua manajer asing yang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi. Kedua orang tersebut dinyatakan ‘persona non grata’ (istilah dalam diplomasi yang berarti bahwa orang tersebut tidak diinginkan oleh suatu negara).
Kedua orang tersebut bekerja di MWH Global, sebuah perusahaan multinasional yang memimpin pekerjaan konstruksi di Otoritas Jalan Fiji.
Otoritas setempat tidak menyebutkan asal negara kedua orang tersebut kepada media. Namun, dari keterangan MWH Global, diketahui bahwa kedua orang tersebut masing-masing menjabat sebagai manajer konstruksi dan manajer pemeliharaan.
Perusahaan tersebut menolak berkomentar terkait kasus tersebut. Mereka menyatakan tidak mengerti akan status persona non grata yang disebutkan oleh pemerintah Fiji sebagai alasan pendeportasian.
Awal bulan ini, MWH Global terlibat persengketaan keuangan dengan Otoritas Jalan Fiji bernilai jutaan dolar. Belum jelas apakah pendeportasian kedua manajer itu berkaitan dengan persengketaan keuangan itu.
Insiden pendeportasian kedua warga itu justru menuai reaksi dari anggota parlemen dari pihak oposisi. Menurut oposisi, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada publik tentang alasan di balik pendeportasian kedua warga itu.
Tokoh oposisi, Aseri Radrodro mengatakan hal itu bisa menciptakan imej negatif terhadap hukum perburuhan di Fiji dan bahkan mempengaruhi Fiji secara ekonomi dalam jangka waktu panjang. (*)