Papua No. 1 News Portal | Jubi
Pohnpei, Jubi – Komisi yang bertugas untuk memfasilitasi implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Commission on the Limits of the Continental Shelf PBB di New York, baru-baru ini mengumumkan persetujuan dan dukungannya terhadap proposal gabungan yang ajukan oleh Federasi Mikronesia (FSM), Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon, yang meminta otoritas atas area dasar laut dengan luas lebih dari 600.000 kilometer persegi di Plato Ontong-Jawa, sebelah selatan Atol Kapingamarangi di negara bagian Pohnpei.
Proposal bersama itu diajukan pada 2009, FSM dan rekan-rekannya menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan penuh untuk hampir 10 tahun. Proses pemeriksaan teknis yang dilakukan melibatkan tim-tim nasional dari Palikir, Port Moresby, dan Honiara, dengan pakar lainnya dari Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat. Belasan pertemuan diadakan untuk bertukar pendapat mengenai data dan informasi yang ada tentang Plato Ontong-Jawa.
Meskipun prosesnya rumit dan berkepanjangan, Pemerintah Nasional FSM mengakui bahwa proses ini juga sangat positif dan bermanfaat.
Implikasi hukum dari persetujuan dan dukungan ini adalah sekarang negara-negara penuntut, FSM, PNG, dan Kepulauan Solomon, diberikan hak untuk melakukan eksplorasi sumber daya yang berada di dasar laut, termasuk minyak dan gas bumi, mineral lainnya, serta makhluk hidup yang mungkin memiliki nilai komersial.
Beberapa contoh mineral yang terdapat di lingkungan seperti itu termasuk logam tanah jarang atau rare earth metals, yang merupakan bahan penting pembuatan perangkat keras teknologi tinggi seperti panel surya dan semikonduktor.
FSM, PNG, dan Kepulauan Solomon diharapkan akan mengumpulkan koordinat lokasi batas setiap negara. (PINA/ FSM Government)
Editor: Kristianto Galuwo