Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire masih menghadapi sejumlah kendala dalam melayani pengurusan dokumen kependudukan. Warga mesti menunggu dua hingga tiga hari untuk mendapatkan dokumen tersebut.
“Kami mengakui pelayanan memang sedikit mundur (lamban). Jaringan (akses internet) terganggu sejak dua pekan lalu. Untuk sementara ini, layanan belum bisa (normal), kecuali pengurusan KTP (kartu tanda penduduk),” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire Barnabas Watofa, Selasa (20/10/2020).
Watofa mengaku semangat kerja petugas juga turut menurunkan kualitas pelayanan. Mereka sering terlambat masuk kantor sehingga mengakibatkan antrean warga dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Pemimpin Disdukcapil Nabire telah berulang kali mengingatkan para pegawai selalu displin sehingga jadwal pelayanan dapat dimulai tepat waktu, yakni pukul 08.00 Waktu Papua. Peringatan tersebut disampaikan pada setiap apel pagi.
“Pegawai yang sering terlambat dan membolos akan dikenai sanksi berupa penahanan ULP (uang lauk-pauk) dan kepengurusan pangkatnya. Itu sebagai jalan satu-satunya untuk mendisplinkan pegawai karena sudah sering dikeluhkan masyarakat,” jelas Watofa.
Watofa juga telah mengingatkan pegawai mereka selalu adil dan tidak bernepotisme dalam melayani masyarakat. Adapun kepada warga, dia mengimbau selalu memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan administrasi kependudukan.
“Jangan sampai datanya keliru. Jika salah, segera diperbaiki sehingga petugas tidak repot (untuk mengonfirmasi dan mengoreksinya),” ujar Watofa.
Kualitas layanan Disdukcapil Nabire selama ini memang banyak dikeluhkan warga. Budiono, salah satunya.
“Saya sudah tiga hari urus dokumen, bolak-balik belum juga dapat (selesai). Semoga hari ini sudah dapat (selesai),” kata warga Kelurahan Bumiwonorejo tersebut. (*)
Editor: Aries Munandar
