Ethiopia hukum berat pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Papua
Ilustrasi imbauan menjaga jarak fisik - Pexels.com.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pemerintah Ethiopia memberlakukanlangkah tegas untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menghukum penjara maksimal 2 tahun bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, yakni  tidak mengenakan masker, berjabat tangan, berkumpul lebih dari 3 orang, dan melanggar jarak sosial. Menurut kantor kejaksaan Ethiopia, keputusan itu diberlakukan dengan pertimbangan warga menjadi tidak peduli sejak status darurat Covid-19 dicabut.

Read More

“Seolah sekarang Covid tidak ada lagi, warga tidak peduli. Hal ini mungkin akan meningkatkan penularan penyakit itu dan dapat mengancam negara,” kata Lia Tadesse, menteri kesehatan Ethiopia seperti dikutip dari Reuters, Kamis (22/10/2020).

Baca juga : WHO : 1 dari 10 orang di dunia terinfeksi Covid-19 

PBB sebut kematian akibat Covid-19 di dunia melewati 1 juta jiwa 

India urutan kedua dunia kasus Covid-19, menyalip Brazil

Tak hanya dijebloskan ke penjara, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga akan membayar denda.

Ethiopia juga menunda pemilihan parlemen yang dijadwalkan Agustus lalu akibat pandemi Covid-19. Pemilihan dijadwalkan berlangsung tahun depan.

Negara itu merupakan kedua terbanyak populasi penduduknya di Afrika yang memberlakukan status darurat Covid-19 pada April lalu dan status itu dicabut pada September lalu. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 91,118 kasus, 1,384 kematian, serta 44.506 orang sembuh. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply