Bengkulu, Jubi/Antara – Sebanyak 60 pengacara akan mendampingi Novel Baswedan dalam menghadapi kasus hukum penyidik KPK itu, kata Muji Kartika Rahayu selaku kuasa hukum Novel.
“Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Muji, di Bengkulu, Jumat (11/12/2015).
Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasus hukum tersebut, Novel selalu lengkap didampingi kuasa hukum.
“Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan,” katanya.
Dengan jumlah pengacara tersebut walaupun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan pendampingan pengacara.
Novel disangkakan terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.
Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Di sana, dia bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga Kamis (3/12) pukul 23.00 WIB.
Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada Jumat (4/12) menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298.
Kamis (10/12) siang, Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu. (*)