Enam poin yang harus jadi perhatian pemda dalam penataan aset

Wakil Gubernur Papua saat membuka secara resmi rapat koordinasi penertiban aset dan pembenahan data terpadu kesejahteraan sosial Papua - Jubi/Alex
Wakil Gubernur Papua saat membuka secara resmi rapat koordinasi penertiban aset dan pembenahan data terpadu kesejahteraan sosial Papua – Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dalam menata dan menertibkan aset-aset, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk memperhatikan enam poin terkait Barang Milik Daerah (BMD).

Read More

Keenam poin tersebut yakni, data aset yang belum memiliki bukti kepemilikan, data aset yang dikerjasamakan dengan atau dimanfaatkan pihak ketiga, data aset yang tumpang tindih atau berpotensi atau telah dikuasai pihak ketiga, kronologis aset yang dikuasai pihak ketiga, data aset yang berpotensi memberikan pendapatan daerah, dan data aset dalam kondisi rusak berat atau tidak layak.

“Hal-hal ini yang perlu serius menjadi perhatian untuk penertiban aset, untuk mewujudkan BMD menjadi aset yang dikelola dengan baik,” kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal saat rapat koordinasi penertiban aset dan pembenahan data terpadu kesejahteraan sosial di Jayapura, Senin (11/11/2019).

Menurut ia, berdasarkan pantauan monitoring center fo prevention (MCP) KPK, masih ada bidang yang masih dibawah 50 persen seperti penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah.

Untuk itu, dirinya berharap bupati dan wali kota bisa memantau implementasi rencana aksi kabupaten/kota masing-masing melalui MCP KPK, dan bisa lebih fokus dan komitmen melaksanakan serta mempercepat rencana aksi pencegahan korupsi di daerah masing-masing.

“Saya harap dengan adanya MoU untuk aset yang dilakukan bupati dan wali kota se-Papua, dapat meningkatkan manajemen aset daerah provinsi, kabupaten dan kota yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia tekankan keseriusan pemerintah provinsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tergambar dari salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal ini tertuang pada misi ke-3 RPJMD provinsi Papua tahun 2019-2023 yakni, penguatan tata kelola pemerintahan,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply