Empat distrik jadi rebutan dua kabupaten di Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Manokwari, Jubi – Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, ada empat distrik di wilayahnya yang selama ini dicaplok oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw .

Empat distrik tersebut yakni Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopy. Menurutnya dicaplok oleh Pemda Tambrauw tanpa melalui persetujuan Kepada Daerah di Manokwari.

“Sepihak dan diduga hanya untuk kepentingan politik tertentu tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat", ujar Bupati Demas Mandacan di Manokwari, Kamis kemarin (6/9/2018).

Bahkan, kata Demas Mandacan, dari sisi budaya dan adat, empat distrik itu merupakan wilayah yang didominasi oleh masyarakat suku Arfak yang notabene sebagai suku besar pribumi di wilayah Manokwari.

Disinggung soal keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan empat Distrik tersebut masuk wilayah Kabupaten Tambrauw, juga dinilai sarat unsur politik, karena bukan merupakan aspirasi murni dari Masyarakat di empat distrik tersebut.

"Bahwa para pihak yang mengaku sebagai masyarakat dalam putusan MK itu adalah pihak-pihak yang selama ini berdomisili di Manokwari, yang tidak mengetahui kondisi masyarakat di empat distrik tersebut. Setelah saya baca keputusan MK, ada sejumlah oknum yang bukan masyarakat tapi mengatas namakan masyarakat. Jadi kalau proses awalnya sudah salah tidak mungkin berjalan dengan baik", ujar Mandacan.

Mandacan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan serahkan aset atau menandatangani tapal-batas antara Manokwari dan Tambrauw. Namun, solusinya bahwa empat Distrik itu tetap diperjuangkan menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru) Manokwari Barat.

"Aset tidak akan saya serahkan, atau dengan mudah menandatangani tapal-batas dua kabupaten Ini. Tapi solusinya, empat Distrik itu sekarang dalam proses menuju DOB Manokwari Barat. Jika Pemerintah Daerah Tambrauw mengusulkan nama lain maka kita kembali ke titik nol", katanya.

Katanya, DOB Manokwari Barat saat ini sudah masuk dalam tahap Ampres.

"Jadi saya tetap perjuangkan DOB Manokwari Barat untuk menjawab kebutuhan masyarakat empat Distrik tersebut", katanya.

Gabriel Asem, Bupati Kabupaten Tambrauw yang dikonfirmasi Jubi mengatakan, empat Distrik tersebut secara resmi telah diijinkan masuk ke wilayah Kabupaten Tambrauw oleh Drs. Dominggus Mandacan saat menjabat Bupati Manokwari.

"Tidak ada kepentingan politik. Tapi yang jelas bahwa empat Distrik itu sudah resmi diserahkan oleh pak Dominggus Mandacan selaku Bupati Manokwari dua periode saat itu", ujar Gabriel Asem.

Soal keputusan MK, Gabriel Asem mengaku bahwa putusan MK di tahun 2009 saat itu dirinya belum menjabat Bupati Tambrauw. Namun keberadaan empat distrik tersebut di wilayah Kabupaten Tambrauw sesuai UU No.56 Tahun 2008 yang direvisi dengan UU No.14 Tahun 2013.

"Keputusan MK tahun 2009, sedangkan konsekuensi UU yang kuat saat ini adalah UU No.14 Tahun 2013. Jadi bagaimanapun, status dan keabsahan empat Distrik tersebut akan segera direvisi pula sehingga percepat proses pemekaran DOB yang dilakukan oleh Kabupaten Tambrauw dengan nama DOB Mpur", ujar Asem. (*).

 

Related posts

Leave a Reply