Empat distrik dan 256 kampung di Yalimo tidak laksanakan pleno rekapitulasi

Illustrasi penghitungan suara di TPS-Jubi/Islami

Wamena, Jubi – Empat distrik dan 256 kampung di Kabupaten Yalimo tidak melaksanakan pleno tingkat distrik dan tidak melakukan rekap perolehan suara Presiden, DPR RI, DPD, DPR provinsi dan DPRD kabupaten di fom DA1 PPWP sebagaimana diatur dalam PKPU 4 tahun 2019.

Sehingga hal ini dianggap sejumlah masyarakat maupun pemilih di Yalimo, dugaan telah terjadi manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPD dan masing-masing korwil anggota Komisioner KPU Yalimo.

Read More

“Kasus ini berpeluang untuk dilaksanakan penghitungan suara ulang. Sebab tanpa pleno di tingkat distrik, masing-masing korwil anggota komisioner KPU Yalimo dan anggota PPD sudah ada di tingkat kabupaten, kata seorang pemilih di Yalimo, Yanes Alitnoe kepada wartawan di Wamena,” Kamis (2/5/2019).

Menurut Yanes, untuk distrik Abenaho PPD mengarahkan kepada PPS hanya membacakan perolehan suara anggota DPRD kabupaten, sedangkan DPRD provinsi, presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan tidak dibacakan atau tidak dilaporkan perolehan suaranya.

Untuk distrik Apalapsili, dari 51 kampung yang ada perolehan suara DPRD kabupaten dibacakan tetapi tidak dibuatkan berita acara dan sertifikat perolehan suara presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPRD Kabupaten di FOM DA1 PPWP KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2019.

Sedangkan distrik Benawa, kata Yanes, dari 37 kampung yang dibacakan hanya perolehan suara calon anggota DPRD Yalimo, perolehan suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR provinsi tidak dibacakan dan tidak direkap dan salinan berita acaranya tidak diberikan kepada saksi-saksi partai politik.

“Dan untuk distrik Welarek, dari 61 kampung yang direkap hanya empat kampung dan 57 kampung tidak rekap dan tidak dibacakan oleh PPS. Selain itu berita acara C1 dibawa keluar oleh PPD, sehingga dugaan telah terjadi manipulasi perolehan suara,” katanya.

Padahal lanjut Yanes, sesuai ketentuan yang ada seharusnya PPD maupun KPU kabupaten wajib rekap perolehan suara di fom DA1-PPWP sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2019 dan sesuai tahapan jadwal rekap perolehan suara di PPD berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2019 dari tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengungkapkan itu terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi konsentrasi dari pada penyelenggara pemilu yaitu PPD.

“Adanya desakan massa dengan melihat hasil rekapitulasi di tingkat PPS suaranya tidak sesuai harapan, sehingga ada intimidasi dan ancaman kepada PPD sehingga teman-teman lebih menyelamatkan dokumen negara menuju kantor KPU di Elelim, karena keamanan yang ada di tingkat distrik itu hanya 10-15 personel dan itu tidak dapat diatasi massa yang begitu besar,” kata Walianggen.

Kata dia, meski rata-rata pleno di distrik hanya untuk DPRD kabupaten, tetapi untuk pleno presiden, DPR RI, DPD RI dan DPR provinsi tetap akan dilakukan di Elelim.

“Pleno dilakukan di Elelim ini tidak salahi aturan sepanjang hasil yang dibawa itu tidak berubah, karena itu hasil rekapan di tingkat TPS dan tetap kami akan plenokan di Elelim. Meski memang untuk DPRD kabupaten ada beberapa yang belum rekap seperti di Welarek, karena faktor penerbangan yang minim sehingga lebih selamatkan dokumen ke kabupaten,” ujarnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply