Eksploitasi anak di Jambi masih marak

Pekerja anak di Afganistan, pixabay.com
Pekerja anak di Afganistan, pixabay.com

Sebagian besar anak-anak tersebut diperintahkan orang tuanya untuk mengamen dan menjual tisu di simpang-simpang lampu merah jalanan

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jambi, Jubi – Tindakan eksploitasi anak di Kota Jambi hingga saat ini masih marak, yang sebagian besar dilakukan oleh orang tua sendiri. Sejumlah orang tua tersebut tidak memenuhi hak-hak anaknya yang ada sejumlah orang tua tersebut malah mempekerjakan anak-anaknya untuk menghasilkan uang. Sebagian besar anak-anak tersebut diperintahkan orang tuanya untuk mengamen dan menjual tisu di simpang-simpang lampu merah jalana.

“Ada sekitar 10 sampai 12 anak yang di eksploitasi oleh orang tuanya sendiri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Irawati Sukandar di Jambi, Rabu.

Baca juga : Aktivitas anak jalanan di Papua  tinggi di malam hari

Rotary club -Dinkes Papua akan gelar PIN Polio terhadap anak jalanan

Anak jalanan di Kota Jayapura dapat biaya hidup

Dijelaskannya, sejumlah orang tua tersebut tidak memenuhi hak-hak anaknya yang ada sejumlah orang tua tersebut malah mempekerjakan anak-anaknya untuk menghasilkan uang. Dimana sebagian besar anak-anak tersebut diperintahkan orang tuanya untuk mengamen dan menjual tisu di simpang-simpang lampu merah jalanan yang ada di kota itu.

Usia anak-anak yang dieksploitasi oleh orang tua tersebut berkisar 7-14 tahun. Dimana aktifitas anak-anak di usia tersebut masih dalam dunia bermain dan mendapatkan pendidikan di lembaga pendidikan, bukan dipekerjakan.

Sejauh ini pemerintah kota itu belum dalam melakukan tindakan tegas terhadap orang tua yang melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Karena pemerintah kota itu terkendala oleh payung hukum yang mengatur terkait eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua.

Saat ini pemerintah kota itu melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan sembari merancang payung hukum untuk menindak orang tua yang mengeksploitasi anaknya.

“Saat ini yang kita lakukan yakni memberikan pembinaan, untuk penindakan dilakukan oleh dinas sosial, dan pembinaan lebih lanjut diserahkan ke kita,” kata Irawati Sukandar.

Pemerintah kota itu saat ini tengah menggandeng persatuan advokat wanita Kota Jambi untuk merancang payung hukum dalam menindak pelaku eksploitasi di kota itu. Terutama yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Nantinya, payung hukum tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak di kota itu jumlahnya juga masih cukup tinggi. Sejak Januari 2019 hingga September ini terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak yang sudah ditangani oleh DPMPPA kota itu.

Menurut Irawati, kasus kekerasan terhadap anak tersebut ibaratkan gunung es, kasus yang ada saat ini merupakan kasus yang muncul dan dilaporkan kepada DPMPPA melalui UPTD perlindungan perempuan dan anak. Sementara di luar sana masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak diketahui.

“Maka dari itu kita menghimbau masyarakat untuk menjadi pelapor kekerasan terhadap anak,” kata Irawati Sukandar. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply