Edaran Uskup Administrator Apostolik KAMe, hingga 30 April semua bentuk misa ditiadakan

Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu – Jubi/Frans L Kobun
Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Uskup Administrator Apostolik Keuskupan Agung Merauke (KAMe), Mgr. Petrus Canisius, MSC mengeluarkan surat edaran dengan nomor 67/UAAKaMe/III/2020 yang ditujukan kepada pastor, diakon, frater, bruder dan suster, serta seluruh umat di Keuskupan Agung Merauke.

Read More

Surat  dimaksud diterima Jubi, Rabu (25/3/2020), menyikapi penyebaran Covid-19 yang hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, juga memperhatikan dekrit kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan tata tertib sakramen Nomor 153/20 tanggal 19 Maret 2020 tentang perayaan pekan suci di masa Covid-19.

Selain itu, mempertimbangkan kebijakan dan seruan dari pemerintah pusat dan daerah serta mnendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Untuk itu, saya memutuskan kebijakan pastoral yang hendaknya dapat ditindaklanjuti dalam semua wilayah Keuskupan Agung Merauke,” ungkap Uskup Mandagi dalam suratnya.

Sejumlah poin penting yang disampaikan di antaranya, memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua bentuk misa, ibadat, devosi, pertemuan pastoral, dan kegiatan rohani lainnya terhitung tanggal 22 Maret sampai 30 April 2020.

Berikutnya, pelayanan pengurapan orang sakit dan misa pemakaman  tetap dilakukan dengan memperhatikan imbauan pemerintah tentang kerumunan massa.  Para imam hendaknya memberikan penjelasan yang dapat dipahami keluarga yang meninggal.

Uskup Mandagi juga meminta selama pemberlakuan masa darurat peribadatan, terutama dalam masa pekan suci, para imam tetap wajib mendaraskan doa-doa harian, melaksanakan devosi, dan terutama merayakan ekaristi kudus sesuai kebiasaan di komunitas, biara seminari, serta  gereja- gereja paroki tanpa melibatkan umat.

Lalu pelaksanaan misa krisma, pemberkatan minyak, dan pembaharuan janji imamat ditunda. Juga selama masa darurat peribadatan, terhitung tanggal  22 Maret sampai 30 April 2020, perayaan ekaristi dapat dilakukan secara online bagi paroki-paroki yang bisa mengakses internet.

Khusus sumbangan APP dan dana mandiri, tetap dilaksanakan seperti biasa.   

“Ditengah situasi yang mencemaskan ini, gereja gereja-gereja paroki (pastor bersama dewan  pastoral) hendaknya memperhatikan keluarga keluarga yang mengalami kesulitan terutama dalam hal memenuhi kebutuhan pokok mereka,” pintanya.

Ditambahkan, kebijakan lain menyangkut reksa pastoral Keuskupan Agung Merauke akan diputuskan berdasarkan pantauan dan evaluasi terhadap situasi masyarakat, terutama dalam menghadapi penyebaran virus corona.  

Uskup Mandagi mengimbau kepada semua umat  untuk tetap teguh dalam iman,  seraya mengobarkan harapan bahwa Kristus Sang Kepala Gereja, takkan pernah meninggalkan kita anggota dan tubuh-NYA sesuai janji-NYA.

“Dan ketahuilah, aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman  (Mat.28:20),” katanya.

Direktur SKP Keuskupan Agung Merauke (KAMe), Pastor Anselmus Amo, MSC menambahkan surat  edaran tersebut telah dikeluarkan Uskup dan disebar ke setiap paroki.

 “Ada sejumlah poin penting telah disampaikan Bapak Uskup Mandagi untuk dilaksanakan,” ujarnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply