Dukung potensi di tiap kampung, Pemkab Jayawijaya siapkan payung hukum

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mulai menyusun regulasi yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk dukungan untuk pemanfaatan potensi sumber daya alam di setiap kampung di Jayawijaya.

Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono mengatakan, Perda ini nantinya akan berisi pedoman pembangunan kawasan pedesaan atau kawasan potensi unggulan yang ada di kampung, agar bisa dikembangkan.

“Kami ingin mendorong agar kampung itu bisa mengenali potensi yang dimiliki, di mana hal ini akan dibahas dan dituangkan dalam perda di 2019 untuk OPD pengusung,” katanya kepada wartawan di Wamena, Selasa (13/11/2018).

Hal ini katanya, selaras dengan amanat dan peraturan menteri desa, yang mewajibkan seluruh desa harus mempunyai satu produk unggulan pokok yang harus dikembangkan dan keunggulan harus dibiayai oleh dana desa itu sendiri.

“Kami sedang menyusun peraturan Bupati untuk mengatur itu, dengan harapan potensi yang ada di 328 kampung di Jayawijaya dapat semakin dikembangkan,” ujar dia.

Menurutnya, pemerintah daerah pun tengah mengidentifikasi terhadap potensi di kampung seperti kopi, madu, buah merah, perikanan air tawar, peternakan dan pariwisata yang bisa dikembangkan.

Sementara, Direktur Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Bersama Wioyahu Kabupaten Jayawijaya, Anthonius Wakum mengungkapkan jika pihaknya selalu siap membantu para Bumkam di setiap kampung, untuk menerima dan memasarkan hasil-hasil produk yang dihasilkan kampung.

“Nantinya Bumkam bersama Jayawijaya akan menempati Mall Wamena, dan setiap produk yang dihasilkan kampung kami tampung, dan kita juga telah menyiapkan tenaga untuk mengambil produk tersebut dari setiap kampung dan dipasarkan di kota,” ujar Wakum. (*)

Related posts

Leave a Reply