Dua pejabat Kepri ini didakwa membantu suap terhadap Gubernur Nurdin

Ilustrasi suap – Dok. tempo.co

Tujuan suap itu agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsi Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta , Jubi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono didakwa membantu Gubernur Nurdin Basirun dalam kasus suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha.

“Terdakwa I Edy Sofyan dan terdakwa II Budy Hartono bersama-sama dengan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, (6/12/2019).

Baca juga :Tersangka korupsi ini akui adanya suap ke 25 anggota DPRD Muara Enim

Kasus suap Jaksa Yogayarta, sejumlah orang ini dipanggil KPK

Kasus suap Wali Kota Medan, KPK sita dokumen dan mobil

Tujuan suap itu agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsi Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

“Nurdin Basirun mengarahkan terdakwa I untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan atau pengelolaan ruang laut sampai 12 mili di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Yadyn menambahkan.

Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk pengusha Abu Bakar dan Kock Meng ditandatangani Gubernur Kepril Nurdin Basirun, usai mendapat uang suap yang diberikan ke Gubernur.

“Terdakwa I Edy Sofyan lalu menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun,” kata Yadyn menjelaskan.

Atas perbuatannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply