Dua korban kecelakaan perahu cepat masih hilang

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Halmahera Barat, Jubi – Dua orang korban peristiwa kecelakaan speed boat (perahu cepat) Bintang Fajar yang terbakar di perairan Desa Matui, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, masih belum ditemukan.

"Dua orang korban masih belum ditemukan," Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurut dia, data terakhir hingga Selasa siang, jumlah korban tewas dalam peristiwa tersebut ada empat orang, tiga korban luka masih dirawat di RSUD Jailolo. Sementara 47 orang korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Tiga korban luka yang masih dirawat di RS adalah Mulyati (perempuan), Adrisal (laki-laki, 16 tahun) dan Alfatih (bayi usia 8 bulan).

Dalam mencari dua korban yang masih hilang, sebanyak 157 personel gabungan dikerahkan yang terdiri atas 50 personel Polres Halmahera Barat, 17 personel TNI, 30 personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 30 personel Basarnas dan 30 orang warga.

Mereka mencari korban hilang dengan menyusuri pesisir Desa Tuada, Matui, Gorea, jalur pesisir Desa Bobo, Saria, dan Idamdehe serta jalur pesisir Susupu.

Pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 15.30 WIT, kecelakaan speed boat terjadi di perairan Desa Matui, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Diduga, kapal dengan tujuan Jailolo menuju Ternate itu terbakar akibat percikan api dari mesin tempel.

Sementara itu, perwakilan ahli waris empat korban tewas telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Maluku Utara. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate Helmy Patitinasarani di Ternate, Selasa menyatakan empat perwakilan korban yang menerima santunan adalah Rosalina Soamole, Basri Radjak, Yamin Muchlis, Nikolaus Tamey.

Dia mengatakan keempat keluarga korban menerima santunan masing-masing Rp25 Juta. "Untuk keempat korban speed boat ini jumlah keseluruhan yang disantuni dari PT Jasa Raharja senilai Rp100 juta," ugkapnya. (*)

 

Related posts

Leave a Reply