DPRD: Pasar untuk jual beli bukan pemukiman

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Sentani, Jubi – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, Moses Kallem, minta instansi terkait untuk menata pasar dengan baik dan harus berdampak serta menjadi kepentingan masyarakat lokal.

Menurutnya, pasar adalah tempat dilakukan transaksi jual beli untuk mendukung serta meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli bagi daerah. Tidak perlu lagi dalam pengelolaannya ada pemukiman atau tempat tinggal bagi para pedagang di pasar tersebut.

"Pengelolaan pasar harus lebih banyak kepada kepentingan pedagang dan masyarakat lokal. Tidak boleh ada pemukiman warga di dalam pasar. Pagi hari pasar dibuka dan pada malam hari setelah semua aktivitas di pasar itu selesai, pasar harus ditutup," ujar Moses Kallem, saat ditemui di Kantor DPRD kabupaten Jayapuara, di Gunung Merah Sentani, Rabu (17/1/2018).

Terkait pasar lama, kata Kallem, pemerintah kurang tegas dalam penanganannya. Dampak saat ini, kondisi bekas pasar lama Sentani kumuh dan sering menjadi bahan sungutan warga yang melintas di jalan pasar lama karena arus lalu lintas yang macet panjang.

"Pedagang di pasar lama meletakkan barang dagangannya hingga ke badan jalan. Dampaknya arus lalu lintas macet. Kasihan juga barang dagangannya. Pembeli yang berniat membeli akan berpikir dua kali karena dagangan dijajakan di tempat yang kurang layak. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus tegas terhadap hal ini," jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) kabupaten Jayapura, Pieter Yom, mengatakan pihaknya tetap berupaya memindahkan pasar dan ‘pasar kaget’ di seputara kota Sentani yang tidak memiliki izin operasional.

"Proses ini tidak mudah. Kami harus melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat sehingga dalam prosesnya tidak meninggalkan kesan buruk pemerintah di tengah masyarakat. Yang jelas, di pasar tidak boleh ada pemukiman warga," ungkapnya. (*)

Related posts

Leave a Reply