Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mimika menyatakan mendukung dan mengawasi hasil kesimpulan Komisi VII DPR RI bersama Direktur Utama MIND ID, untuk mendesak PT Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan tenaga kerja dan kontraktor lokal yang saat ini kehilangan pekerjaannya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan, permasalahan yang menimpa 8.300 buruh mogok kerja yang terjadi sejak Mei 2017 di PT Freeport Indonesia perlu diselesaikan, juga terkait privatisasi, kontraktor dan sub kontraktor.
“Dengan mempekerjakan kembali atau memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak selambat-lambatnya tiga bulan. Kasus mogok kerja tersebut tidak pernah dibawa ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan,” ujar Aleks Tsenawatme kepada Jubi melalui keterangannya, Minggu (13/6/2021).
PT Freeport Indonesia, kata dia, telah memberikan manfaat sosial bagi masyarakat setempat terutama pemerintah daerah dan negara Indonesia, serta investasi pembangunan di daerah dan nasional. Maka pihaknya berwenang mengawasi penyelesaian permasalahan mogok kerja yang cukup lama, serius dan meluas.
“Wewenang penanganan mogok kerja berada di tingkat pusat dalam hal ini di Kementerian Tenaga Kerja RI dan Kementeriaan ESDM. Maka pimpinan DPRD Kabupaten Mimika berfungsi untuk mengawasi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan di daerah dan pusat,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah untuk menfasilitasi kedua belah pihak untuk merundingkan hak-hak pekerja yang diidentifikasi para pemogok.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai mengatakan, indeks jumlah dan lamanya hak mogok kerja di PT Freeport Indonesia wewenangnya pengusaha dan pengurus serikat pekerja yang bertanggung jawab atas 8.300 buruh mogok kerja.
“Kami dilaporkan bahwa 85 pekerja telah meninggal dunia dan sampai sekarang menyusutnya ruang demokrasi,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo