Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke menggelar sidang paripurna untuk melakukan pembahasan terhadap 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) non Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) usulan pemerintah setempat.
Sidang rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Merauke, Marotus Solikah, Rabu (14/11/2018), yang dihadiri Bupati Merauke, Frederikus Gebze, Sekretaris Daerah (Sekda), Daniel Pauta, dan para pejabat di setiap SKPD.
Dalam sambutannya, Marotus mengatakan dengan adanya pembahasan 14 Raperda, sekiranya dapat ditetapkan menjadi perda untuk menjadi produk hukum sekaligus dijalankan.
Dijelaskan, beberapa tahapan telah dilalui dan nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Merauke, sekaligus ditetapkan menjadi perda.
Belasan raperda yang dibahas itu, di antaranya tentang pendidikan, kesehatan, PDAM, pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan, dan sejumlah raperda lain.
Dikatakan, untuk mengkaji serta mendalami belasan raperda dimaksud, DPRD telah membentuk panitia khusus melakukan pengkajian sekaligus mendalami secara sungguh-sungguh.
Bupati Merauke, Frederikus Gebze, dalam arahannya mengatakan daerah diberikan kewenangan membentuk perda guna menyelenggarakan otonomi daerah.
“Saya berharap agar 14 raperda dapat dibahas DPRD Merauke sekaligus ditetapkan menjadi perda untuk dapat diimplementasikan,” katanya. (*)