Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Sentani, Jubi – Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan pihak eksekutif tidak memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Kampung Adat.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam pasal dan ayat di dalam perda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan daerah yang harus dilaksanakan. Tetapi kenyataannya jauh dari apa yang diharapkan.
“Jujur saya harus katakan bahwa pemerintah daerah tidak disiplin dalam melaksanakan aturan karena dalam perda yang dikeluarkan ini ada sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan bersamaan dengan peraturan kepala daerah. Ini yang tidak berjalan, bagaimana perda mau dilaksanakan kalau belum ada peraturan bupati,” ujar Yanuaring, saat ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Dijelaskan,dalam Perda Kampung Adat ada sejumlah aturan yang dapat membantu masyarakat melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang sudah ditetapkan. Tetapi hal ini juga tidak dilaksanakan.
“Jadi perda yang dibuat ini hanya formal saja tanpa dibaca dan dilaksanakan. Dampaknya, masih ada masyarakat yang membawa hasil bumi mereka dengan berjalan kaki dari kampung ke pasar untuk berjualan lagi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan Perda Kampung Adat masih membutuhkan waktu untuk disosialisasi serta penerapannya di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah penataan administrasi dan dokumen setiap kampung yang perlu dirampungkan. Untuk penerapan perda tentunya akan berjalan dan bersinergi dengan program kerja di masing-masing OPD yang dilaksanakan di masing-masing kampung. Karena untuk penerapan apa yang diatur dalam perda akan dilaksanakan oleh masing-masing OPD terkait,” katanya. (*)