Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, telah menggelar sidang paripurna I, masa sidang I akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD atau Raperda Inisiatif Dewan, pada 14 hingga 29 Maret 2022 mendatang.
Dua raperda tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2021 tentang Minuman Beralkohol. Hal tersebut telah sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan, yang pada 19 Januari lalu telah menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura, Patrinus Nelson Sorontouw yang memimpin pembukaan sidang tersebut mengatakan, alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, maka atas nama pimpinan dewan ia mengimbau kepada semua anggota dewan serta alat-alat kelengkapan dewan, dan pimpinan fraksi-fraksi dewan serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini, agar menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal, dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan saat ini.
Dikatakan, demi kelancaran pembahasan materi persidangan sejak dibuka dalam sidang, ketika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif, dimohon Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah, untuk memberikan penjelasan yang dimaksud.
Melalui kesempatan ini pula, atas nama pimpinan dewan ia mengajak anggota dewan serta alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi dewan, agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Dua raperda ini sangat penting untuk dibahas, karena untuk memastikan jumlah penduduk dan kepastian dokumen kependudukannya sebagai warga Kabupaten Jayapura. Serta revisi terkait Perda Nomor 9 tentang Minuman Beralkohol, yang perlu mendapat tambahan atau masukan dari perda yang sudah ada,” ujar Nelson usai memimpin sidang pembukaan di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro yang hadir dalam pembukaan sidang paripurna tersebut mengatakan, dua raperda inisiatif dewan ini merupakan tanggung jawab bersama baik eksekutif, legislatif, dan semua komponen yang ikut terlibat aktif mengambil perannya masing-masing, guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura, yaitu mewujudkan Kabupaten Jayapura menuju masyarakat yang berkualitas, sejahtera, dan ramah, searah dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Wabub Giri, prespektif kebijakan ke arah “Jayapura berkualitas, sejahtera, dan ramah” ini mendorong semangat untuk lebih mempercepat pelayanan, baik pelayanan di bidang pemerintahan umum, dan pelayanan di bidang pembangunan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 65 tercantum tugas wakil bupati selaku pelaksanaan kepala daerah untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sebagai mitra kerja dalam kewenangan tugas legislasi.
“Implementasinya, ketika ditetapkan sebagai satu produk hukum atau peraturan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. Tentunya bersama turunannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, melalui peraturan bupati,” Jelasnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo