
Jakarta, Jubi – Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI Arwani Thomafi menyatakan, keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol di provinsi itu sudah tepat.
“Kami menilai apa yang dilakukan Gubernur Papua sudah tepat,” katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (12/4/2016), terkait instruksi Gubernur Papua tentang Pelarangan Minuman Beralkohol Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016 dan adanya Pakta Integritas pelarangan minuman beralkohol pada akhir Maret lalu saat rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua.
Gubernur Papua dinilai paham bahwa soal minuman beralkohol adalah persoalan bangsa. Gubernur juga melakukan sesuatu untuk kebaikan rakyat.
“Ini menjadi konfirmasi bahwa usulan kami di DPR terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) memang muncul karena keinginan dari bawah. “Sesuatu yang sungguh-sungguh dibutuhkan oleh masyarakat,” kata politisi PPP itu.
Menurut Arwani, inilah saatnya negara hadir memberikan perlindungan yang sebenarnya kepada warganya.
Saat ini Pansus RUU LMB memasuki pembahasan ditingkat panitia kerja (panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini.
Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.
Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol, namun dengan pengecualian.
Menurut dia, fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih “bersahabat” dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian.
Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol, namun dengan pengecualian.
“Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua, yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian,” katanya. (*)




