Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Papua mengimbau kalangan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kondisi seperti ini (virus corona), kalau memang memungkinkan hendaknya Tunjangan Hari Raya itu diberikan,” ujar anggota Komisi II DPR Papua Bidang Ekonomi, Mustakim, di Jayapura, Jumat (10/4/2020).
Diakui Mustakim, wabah virus corona memukul sektor usaha hingga mencekik kalangan pengusaha, dan terus berteriak soal kesulitannya dalam kesiapan membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.
“Namun, di satu sisi karyawan juga butuh untuk biaya hidupnya, salah satunya merayakan Idulfitri. Jangan melihat hari ini (virus corona), tetapi ada pendapatan beberapa bulan yang sebelumnya untuk diberikan pada karyawan,” ujar Mustakim.
Untuk itu, Mustakim mengingatkan kalangan pengusaha agar tidak beralasan dengan wabah virus corona karena tidak ada pemasukan sehingga tidak memberikan hak karyawannya.
“Harus diberikan. Soal jumlahnya, dikondisikan dengan keadaan usaha dari masing-masing pengusaha. Apalagi diberikan keringanan tidak membayar pajak (selama virus corona), maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya pada karyawan,” jelas Mustakim.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Papua, Syahrir Hasan, mengatakan okupansi atau tingkat hunian hotel turun 40 persen, karena virus corona.
“Mudah-mudahan virus corona ini cepat berlalu sehingga semua aktivitas hotel dan restoran kembali normal lagi supaya hak-hak karyawan bisa dibayarkan,” ujar Syahrir.
Dikatakan Syahrir, dampak virus corona membuat ribuan calon tamu hotel membatalkan pesanan kamar selama periode Februari hingga Maret, apalagi dilakukan pembatasan aktivitas di bandara dan pelabuhan.
“Saya berharap pemerintah daerah membantu mencarikan solusi bagi pelaku sektor usaha hotel dan restoran, karena hotel dan restoran salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah,” jelas Syahrir. (*)
Editor: Dewi Wulandari