DPR bahas revisi Otsus Papua awal pada tahun 2021

papua-demo-otsus
Bakar peti jenazah bertuliskan ‘Otsus Mati’ oleh mahasiswa Papua di Jakarta - Jubi/IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi –  Dewan Perwakilan Rakyat RI di senayan akan mebahas revisi Otonomi Khusus Papua pada awal tahun 2021 nanti. Kepastian pembahasan itu setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi pada Jumat (4/12/2020) pekan lalu.

Read More

“Itu akan mulai dibahas sesuai mekanisme yang berlaku mulai 10 Januari 2021 mendatang,”kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/12/2020).

Baca juga : Putusan MK perjelas tafsiran pasal 28 UU Otsus Papua

Hasil kajian UU Otsus Papua dari Uncen diserahkan ke Gubernur Papua

Pemprov Papua Barat akan kawal usulan RUU Otsus walau tanpa MRPB

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif.

“Sehingga terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” kata Puan dalam pidatonya di Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 DPR.

Menurut Puan, pemerintah harus terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan terdapat perubahan dalam revisi UU Otsus Papua yang diajukan pemerintah. Salah satunya, besaran dana Otsus Papua yang naik sebesar 0,25 persen.

“Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen, lalu tata kelola diatur dengan PP [Peraturan Pemerintah] karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua,” kata Setya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (7/12/2020).

Tercatat pada Pasal 34 ayat 3 (c) 2 UU Otsus Papua terkait penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama diajukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Terkait pelaksanaan Otsus Papua, selama ini pun pemerintah mengakui sejumlah kelemahan atau celah sehingga menimbulkan masalah. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mencari formula soal regulasi terbaik agar Dana Otsus yang rencananya akan ditingkatkan di tahun depan itu bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitenya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kita atur bagaimana caranya,” kata Mahfud pekan lalu.

Menurut Mahfud, Pada revisi Otsus Papua pemerintah menitikberatkan cakupan dua hal yakni berkaitan dengan jumlah dana Otsus yang akan disalurkan dan mengenai pemekaran provinsi di Papua.

Sedangkan mengenai pemekaran provinsi di Papua sendiri ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan pemerintah. Mahfud menjelaskan salah satunya berkaitan dengan wilayah Papua yang cukup luas. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply