Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Mulai 2021 ini setiap dana kampung yang dicairkan, delapan persennya harus dipergunakan untuk penanganan serta pencegahan Covid-19 di setiap kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lenensia Manuputty mengatakan, di 2021 ini program prioritas pertama yang akan disalurkan ialah dana penanganan Covid-19, setelah itu baru mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian dana desa.
“Anggaran penanganan Covid-19 di setiap kampung ini diambil delapan persen dari dana kampung, sesuai perintah dari pusat di mana semua kampuang wajib ada penanganan Covid-19, meski di suatu kampung tidak terdampak Covid-19,” katanya, kepada wartawan di Wamena, Kamis (22/4/2021).
Selain dana penanganan Covid-19 di setiap kampung akan ada penyaluran BLT bagi setiap kepala keluarga di kampung. Di mana, setelah dilakukan pendataan untuk BLT, penerima manfaat dari dana desa ini nantinya akan dihitung berapa kepala keluarga dari satu desa, dan dihitung dalam satu tahun.
“Untuk BLT ini satu bulan Rp 300 ribu per KK, jadi selama 12 bulan itu setiap KK di setiap kampung akan terima BLT yang jika dihitung Rp 3,6 juta per tahun setiap kampung per KK,” katanya.
Maka dari itu, kata dia, perlunya sosialisasi menyangkut hal ini, bersamaan dengan dibentuknya tim penanganan Covid-19 oleh kepala kampung di setiap kampung, agar aparat kampung juga memberikan sosialisasi lalu mencatat kepala keluarga yang ada.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono menyebut hal ini memang perlu disosialisasikan OPD terkait, tentang bagaimana pemotongan delapan persen untuk penanganan Covid-19 hingga bantuan tunai.
“Kami harap baik dinas, kepala distrik juga dapat mensosialisasikan hal ini secara baik, sehingga apa yang telah ditetapkan dalam undang-undang itu dapat berjalan baik,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo