Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor meminta 257 kepala kampung dapat mengalokasikan sebagian dana desa untuk pencegahan terjadinya stunting atau kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun.
“Pencegahan stunting dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan diharapkan bisa mencegah adanya anak balita di Kabupaten Biak Numfor tumbuh kerdil,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Setyo Budi, di Biak, Minggu (7/7/2019).
Ia mengakui kasus stunting anak balita akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.
Intervensi pencegahan stunting terintegrasi hingga ke tingkat desa, menurut Setyo Budi, telah termuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Mei 2019 dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530,” ujarnya.
Setyo Budi mengingatkan kampung-kampung yang memiliki risiko tinggi warganya mengalami stunting, lanjutnya, sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari risiko stunting pada warganya.
Ia mengatakan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi.
“Dana Desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik namun sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak juga perlu untuk diprioritaskan,” ungkap Setyo Budi.
Berdasarkan data pada tahun 2019 alokasi dana desa Biak mencapai Rp202 miliar hingga semester pertama tahun 2019 penyaluran dana desa tajap pertama telah terealiasi di 152 kampung dari total keseluruhan 254 kampung yang dibiayai lewat APBN dan tiga kampung dialokasikan APBD Biak Numfor. (*)
Editor: Dewi Wulandari