Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kabupaten Biak Numfor didapati sejumlah perbedaan. Hal ini pun sontak menjadi perdebatan dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten setempat, yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Jayapura.
Akibat perbedaan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengimbau kepada KPUD Kabupaten Biak Numfor untuk melihat kembali jumlah DPK.
Jumlah DPK pada pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 8.587 jiwa sedangkan pemilihan DPR RI sebanyak 8.503 jiwa. Selisih suara sebanyak 85 jiwa.
Menanggapi ini, Anggota Komisioner Niko Tunjanan dalam interupsinya meminta kepada pihak KPU Papua menskors pleno rekapitulasi Kabupaten Biak Numfor di tingkat provinsi, untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan sebelum melanjutkan rekapitulasi untuk pemilihan DPD RI.
“Mengapa sampai ada berbedaan jumlah pemilih DPK pada pemilihan presiden dan wakil presiden dengan jumlah pemilih pada DPR RI? Ini harus di skors, karena kalau tidak di skors hasilnya pastinya akan berpengaruh pada rekapitulasi DPD RI,” katanya.
Anggota Komisioner KPU Papua lainnya, Fransiskus Atonius Letsoin mengatakan, pihaknya akan menskors rapat pleno tersebut selama satu jam ke depan untuk memberikan kesempatan kepada pihak KPUD Kabupaten Biak Numfor mensingkronkan data dengan operator KPU Papua.
“Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Untuk sinkronisasi data atau jumlah pemilih DPK saya berharap pihak KPUD Kabupaten Biak Nunfor untuk mengecek kembali. Karena kalau tidak, maka proses ini tidak akan terselesaikan,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga
