Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Palangka Raya, Jubi – Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2005 Agustin Teras Narang menganggap keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekarang ini mulai salah kaprah bahkan tidak lagi sesuai dengan semangat awal pembentukannya.
DPD dibentuk untuk menampung keberadaan utusan daerah maupun golongan yang dihapus dalam struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca adanya amandemen Undang-undang Dasar 1945, kata Teras Narang saat dihubungi, Palangka Raya, Jumat ( 7/4).
"Setelah terbentuk, ditentukanlah empat orang perwakilan dari setiap provinsi yang di Indonesia. Empat orang yang disebut senator ini bertujuan menyerap dan menyampaikan aspirasi rakyat maupun golongan di daerah yang diwalikinya," ucapnya.
Mengingat tujuan maupun fungsi dari para senator ini, mantan Anggota DPR yang ikut dan terlibat menyusun UU tentang DPD ini pernah mengusulkan agar para senator lebih banyak berkantor di provinsi masing-masing daripada di DKI Jakarta.
Usulan tersebut bahkan diimplementasikan mantan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini dengan mendukung dan menyetujui pembukaan kantor DPD perwakilan Kalteng di Kota Palangka Raya.
Akibat terlalu banyak di Jakarta, Narang menganggap wajar jika DPD sekarang ini menganggap keberadaannya tidak berdaya, khususnya saat memberikan pertimbangan dalam penyusunan UU.
Ketidakberdayaan itu, tidak akan terjadi jika anggota DPD lebih banyak di provinsi masing-masing, aktif mendengarkan aspirasi rakyat serta mampu menyampaikannya secara baik dan benar saat penyusunan UU.
"Saya juga sempat mengusulkan agar anggota DPD tiap regional berkumpul dan menyusun aspirasi rakyat setempat berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, ini disampaikan saat penyusunan APBN. Jika ini dilakukan, maka keberadaan DPD sangat penting," kata Narang.(*)