Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, jubi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memakamkan 3.457 jenazah dengan prosedur tetap penanganan Covid-19 hingga Selasa, 21 Juli 2020. Data tersebut terekam dari situs Corona Jakarta yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemakaman dengan protap Covid-19 mulai dilakukan DKI sejak 5 Maret lalu yang awalnya hanya dua jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19 kemudian terus meroket hingga April 2020.
Tercatat pada 8 April lalu, menjadi puncak tertinggi proses pemakaman dengan standar penyakit menular itu. Sebanyak 54 pemakaman dengan protokol Covid-19 dalam sehari saat itu.
Baca juga :Silwanus: Masyarakat jangan takut soal pemakaman jenazah Covid-19
Jateng minta warga tak menolak pemakaman jenazah korban Covid-19
Penganiaya petugas pemakaman jenazah ditangkap
Pada April 2020, tercatat tiga kali pemerintah memakamkan lebih dari 50 jenazah menggunakan protap Covid-19 dalam sehari. Yaitu pada 2 April terdapat 53 jenazah, 7 April 53 jenazah, dan 12 April sebanyak 52 jenazah.
Sejak Mei hingga Juni pemakaman dengan protap Covid-19 mulai menurun. Sepekan terakhir ini, Pemprov DKI menguburkan rata-rata 18 jenazah per hari dengan protokol Covid-19.
Dari seluruh jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19, sebanyak 766 jenazah telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Sedangkan pasien yang berstatus suspek atau belum terdapat diagnosa akhir terinfeksi virus sebanyak 2.195 orang yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. (*)
Editor : Edi Faisol