Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar acara pesta atau resepsi pernikahan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat ini pesta pernikahan sudah menjadi klaster penularan di Jakarta. “Yang seperti itu (pesta pernikahan) lebih kepada pengawasan gugus tugas tingkat lurah dan camat, karena itu kegiatan ada di kewilayahan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, Jumat (24/9/2020).
Ia mengatakan pihak kelurahan dan kecamatan bisa menindak warga yang menggelar resepsi pernikahan. Ia menekankan, selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pesta pernikahan dilarang baik digelar di gedung pertemuan, hotel, atau di rumah.
“Pak lurah, camat, bisa ingatkan warganya yang apabila kedapatan melakukan resepsi pernikahan. Karena yang dibolehkan baru akad, itu pun jumlah terbatas maksimal 30 orang. Selebihnya tidak boleh,” ujar Arifin menambahkan.
Baca juga : Anggaran banjir DKI terpotong untuk penanggulangan pandemi Covid-19
Peneliti sebut intoleransi masih menjadi ancaman Indonesia di tengah pandemi
Pandemi Covid-19, Raja Ampat hanya membuka destinasi penyelam
Menurut Arifin, lurah dan camat bisa memberitahu secara persuasif kepada warga kemudian akan menindaklanjuti dengan memberi peringatan. Petugas Satpol PP tetap turut mendampingi lurah dan camat jika menemukan warga yang menggelar resepsi pernikahan.
“Namun nanti pihak lurah dan camat yang akan menjelaskan kepada warga yang menggelar pesta pernikahan,”kata Arifin menjelaskan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan hanya berwenang mengawasi hotel-hotel maupun penyedia jasa penyelenggaraan pesta pernikahan atau wedding organizer. Sedangkan pesta pernikahan yang dilakukan warga di rumah bukan kewenangan Disparekraf.
“Yang kita awasi itu adalah hotel dan gedung pertemuannya, karena gedung dan pertemuannya tidak boleh melaksanakan acara pernikahan,” kata Gumilar.
Ia mengaku sudah mengimbau asosiasi perhotelan maupun penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer untuk tidak menggelar pesta pernikahan di masa PSBB. Hal ini menyusul ditemukannya klaster pernikahan di Jakarta dengan 25 kasus.
“Klaster pernikahan ini kita sebenarnya sudah mengumpulkan dari asosiasi perhotelan untuk melarang dalam masa kondisi PSBB ketat ini tak boleh melaksanakan acara-acara pernikahan, karena itu sudah jelas dalam Pergub-nya memang dilarang,” kata Gumliar menjelaskan.
Ia mengaku sejak pelaksanaan PSBB transisi sampai dengan hari ini, pihaknya belum menemukan ada hotel atau penyedia jasa wedding organizer yang menggelar pesta pernikahan besar-besaran. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol





