Dituduh jadi mata-mata, mantan presiden Mesir dipenjara

Papua No. 1 News Portal I Jubi

Kairo,Jubi – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun bagi presiden terguling Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslim. Vonis pada Sabtu (16/09/2017) itu, dijatuhkan setelah Mursi dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar, kata sumber bidang peradilan.

Mursi terpilih secara demokratis sebagai presiden setelah revolusi 2011. Namun ia digulingkan pada pertengahan 2013 oleh jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden Mesir.

Ini terjadi tak lama setelah munculnya gelombang demonstrasi yang menentang kepemimpinannya. Tak lama kemudian, Mursi ditahan.

Pengadilan Kasasi Mesir, dalam putusan akhirnya, mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar menjadi 25 tahun. Sebelumnya, Mursi dijatuhi hukuman lebih tinggi, yakni 40 tahun penjara.

Mursi sendiri sudah mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara. Setelah dia dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan, terhadap para penentangnya selama aksi-aksi unjuk rasa pada 2012 silam.

Sejak Mursi terguling, ribuan pendukung Ikhwanul Muslim diadili secara massal. Ratusan orang di antaranya, bahkan dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara dengan masa yang panjang.

Pada 2014, Mesir mendakwa Mursi dan sembilan sosok lainnya. Mereka dianggap membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara serta dokumen-dokumen sensitif kepada Qatar.

Hubungan Mesir dengan Doha sudah bermasalah, karena Qatar mendukung Mursi.

Mesir merupakan salah satu dari empat negara Arab dalam kelompok yang dipimpin Arab Saudi yang memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni.

Mereka menuding Qatar memberikan dukungan bagi kelompok-kelompok militan. Qatar juga dituduh bekerja sama dengan saingan kelompok negara itu, Iran.

Pemerintah Qatar di Doha membantah tuduhan-tuduhan itu.(*)
 

Related posts

Leave a Reply