Dituding korupsi, Maxsi Ahoren penuhi panggilan Kejati Papua Barat

Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Ketua lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, membenarkan telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas pengaduan oknum anggota MRPB terhadap dirinya.

“Sebagai warga negara yang memimpin lembaga kultur ini, saya menghormati dan telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejati Papua Barat,” kata Ahorendi ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Read More

Dia mengungkapkan bahwa pengaduan terhadap dirinya bukan dari kalangan luar, namun dari internal lembaga MRPB yang punya kode etik.

“Sebenarnya ada aturan internal [kode etik] lembaga yang bisa ditempuh melalui Dewan Kehormatan MRPB dalam menyelesaikan persoalan di lembaga itu,” katanya.

Meski demikian, Ahoren tak masalah sepanjang tudingan terhadap dirinya dalam aduan itu memiliki bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Semua ada konsekuensinya jika kemudian tudingan itu tidak berdasar,” ujarnya.

Sementara Kepala seksi penerangan hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan yang dikonfirmasi membenarkan panggilan klarifikasi instansi itu telah dipenuhi ketua maupun sekertaris lembaga MRPB.

“Benar, ketua dan sekretaris MRPB sudah penuhi panggilan dan telah dimintai keterangan,” tutur Wuisan.

Baca juga: MRPB setujui rekomendasi DOB Maybrat Sau

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy pun telah menerima pengaduan serupa dari sejumlah anggota MRPB.

“Saya memberitahukan semua khalayak bahwa hari ini (Selasa kemarin) beberapa orang anggota MRPB telah datang mengadukan masalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat MRPB,” ujarnya.

Ia membenarkan, mereka (oknum anggota MRPB) telah resmi menandatangani surat kuasa sebagai dasar hukum bagi Warinussy dan tim advokat dalam memberikan pendampingan hukum.

” Kami akan fokus mendampingi laporan di Kejati Papua Barat mengenai dugaan pemotongan hak-hak para anggota MRPB  dalam tahun anggaran 2019 dan 2020,” ujar Warinussy. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts