Ditinjau UPR, Pemerintah Fiji masih batasi kebebasan berserikat

Kamal Kumar (kiri). - Fiji Times
Kamal Kumar (kiri). – Fiji Times

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jenewa, Jubi – Kemajuan catatan HAM Fiji akan diperiksa oleh Dewan HAM PBB minggu ini.

Read More

Ini adalah ketiga kalinya Fiji datang untuk menghadiri peninjauan oleh Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal (UPR) dewan tersebut.

Delegasi Fiji untuk peninjauan di Jenewa ini dipimpin oleh Mahkamah Agung negara itu, Kamal Kumar.

Perwakilan dari tiga negara yang bertindak sebagai Rapporteur, atau ‘troika’, yang bertugas untuk melakukan peninjauan atas catatan Fiji adalah Rwanda, Arab Saudi dan Brasil.

Peninjauan Berkala Universal adalah tinjauan sejawat yang harus dilalui oleh semua negara anggota PBB. Negara-negara anggota diharapkan dapat menunjukkan upaya-upaya yang telah mereka lakukan, untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diajukan sejak tinjauan mereka sebelumnya.

Dalam tinjauan sebelumnya, pada 2014, Fiji didesak untuk meratifikasi perjanjian-perjanjian utama terkait perlindungan HAM dan, di antara rekomendasi-rekomendasi lainnya, membolehkan kunjungan dari pakar-pakar HAM, termasuk Rapporteur untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menjelang UPR pekan ini, dewan PBB itu telah menerbitkan laporan negara yang berisikan bidang-bidang utama yang akan ditinjau. Laporan itu menguraikan kemajuan Fiji dalam sejumlah bidang, termasuk upaya melawan perbudakan dan perdagangan manusia.

Bidang-bidang yang masih dituliskan sebagai sumber kekhawatiran dalam laporan itu, termasuk dugaan keterlibatan Pemerintah Fiji dalam membatasi kebebasan sipil serikat pekerja dan kebebasan berserikat. (RNZI)

 

Editor : Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply