Papua No.1 News Portal | Jubi
Dekai, Jubi – Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo agar tidak mempersoalkan surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B- 2361/KASN/07/2021 pada 8 Juli 2021.
Surat ini bertuliskan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah kabupaten Yahukimo.
Surat ini beredar di sosial media hingga ditempel di sejumlah tempat di Kota Dekai.
Bupati Yahuli meminta kepada seluruh ASN tak terpengaruh dengan surat tersebut dan kembali melaksanakan tugas demi menjalankan visi dan misi serta tugas dalam pengabdian menjadi abdi negara.
“Belakangan surat yang beredar dari KASN saya dengar ada yang tempel di kantor dan di mana-mana, saya mau kasih tahu dengan tegas bahwa surat itu tidak akan mempengaruhi Bupati sebagai kepala daerah kabupaten Yahukimo,” kata Yahuli, Kamis (15/7/2021).
Yahuli menjelaskan, surat dari KASN yang menjadi polemik itu berisikan tentang tanggapan surat keputusan (SK) Bupati Yahukimo nomor: 821.2/02/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pengangkatan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Menurut KASN rotasi/mutasi dalam jabatan pemerintah di lingkungan baru dapat dilakukan setelah 6 bulan, Bupati dan Wakil Bupati menjabat.
Tak hanya itu, dalam surat dari KASN juga disebutkan, jika Bupati Yahukimo juga mengeluarkan nota dinas dan SK pelantikan pada tanggal 25 Mei 2021. Lalu proses penggantian Kepala OPD, dan penjabat administrasi serta PLT melalui nota dinas dan SK pelantikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi itu, Yahuli menegaskan, dirinya saat ini fokus mengurus seluruh pemerintahan di Yahukimo, bukan hanya fokus mengurusi satu instansi saja. Untuk itu dirinya tak terpengaruh dengan surat KASN yang beredar tersebut.
“Menteri tahu apa yang kami kerja di sini, Presiden tahu apa yang kami kerja di sini begitu. Jadi ada yang mau macam-macam? Macam-macam terus saja. Kemudian ada yang mau baik-baik mari kita baik-baik karena masa politik kita sudah selesai dan sekarang masa menanam, masa bekerja,” tegas Yahuli.
Sementara itu, Okto Kambue, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yahukimo meminta Bupati Yahuli agar memperhatikan surat KASN nomor B- 2361/KASN/07/2021 yang beredar tersebut.
“Surat KASN dapat dilaksanakan oleh Bapak Bupati dan sekertaris daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Sangat disayangkan sekali kalau (surat) ada seperti ini. Ini satu teguran yang disampaikan oleh KASN secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” kata Okto Kambue, saat dihubungi Jumat (16/7/2021).
Kambue menilai, surat teguran itu menandakan jika ada pelaksanaan birokrasi yang tak sehat di Yahukimo, dan seharusnya Bupati beserta jajarannya membenahinya.
“Bisa secepatnya mengatasi hal-hal yang tidak jelas di pemerintahan ini. Dan bisa berpikir untuk secepatnya lakukan penyerapan anggaran APBD, mungkin karena ini (Surat KASN) waktunya jadi tidak ada,” ujarnya.(*)
Editor: Edho Sinaga