Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Biak, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Biak Numfor, Yubelius Usior, mengimbau distributor pemasok barang kebutuhan pokok diwajibkan untuk mendaftarkan setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang strategis.
"Bagi pengusaha distributor yang mempunyai gudang untuk menyimpan barang harus terdaftar sesuai dengan peraturan," ujar Kadisperindag BiakNumfor, Yubelius Usior, di Biak, Minggu (13/1/2019).
Ia menyebut berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 yang disebut gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri.
Dalam peraturan Kementrian Perdagangan, menurut Kadisperindag Yubelius Usior, jenis gudang terbagi atas tiga kategori di antaranya gudang kecil 36 meter persegi hingga 2.500 meter persegi, gudang sedang dengan kapasitas berukuran 2.500 meter persegi sampai 10.000 meter persegi, serta kategori gudang besar di atas 10.000 meter persegi.
Kadisperindag Yubelius Usior mengatakan persyaratan izin gudang yang harus dipenuhi pelaku usaha terdiri SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Fotokopi KTP, NPWP penanggung jawab, Izin Mendirikan Bagunan (IMB), foto gudang, pas photo pemilik atau penanggung jawab.
“Untuk izin mendirikan bangunan diperlukan sebagai bukti kepemilikan gudang, Anda juga perlu melampirkan foto gudang yang dapat memperlihatkan bukti fisik dari gudang tersebut,” jelasnya.
Foto bangunan gudang yang dimiliki pelaku usaha, lanjutnya, harus dapat memperlihatkan bentuk gudang tersebut dari depan, samping, serta kondisi di dalam gudang.
Ia mengakui ketentuan Tanda Daftar Gudang berlaku selama jangka waktu lima tahun serta dapat diperpanjang lagi setelah masa daftar sebelumnya telah habis.
"Untuk mendaftarkan gudang distributor barang dengan membawa bukti Tanda Daftar Gudang terakhir (TDG), dimana proses pengajuan perpanjangannya sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum masa berlakunya habis," ungkap Yubelius Usior.
Yubelius Isir berharap pengajuan perizinan gudang distributor barang saat ini telah dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek kebenaran gudang sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan tahun 2014.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak, distributor pemasok barang pokok yang ada di Kabupaten Biak Numfor, antara lain PT Maju Makmur, Artha Graha, dan Sinar Suri.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, selama 2018 menerbitkan 1.400 jenis perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dengan kemudahan pelayanan satu pintu, yang diberikan Pemkab Biak Numfor, telah mendorong peningkatan pengajuan perizinan dari pelaku usaha," ungkap Kepala DPMPTSP Biak Numfor, Herry Mulyana, saat dihubungi di Biak, Minggu (13/1/2019).
Ia mengatakan peningkatan izin UMKM berimplikasi kenaikan penerimaan retribusi daerah.
Herry menyebutkan dari target penerimaan retribusi sebesar Rp 600 juta pada 2018, realiasinya mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Tahun 2019 ini jajaran DPMPTSP akan meningkatkan kualitas layanan berbagai proses perizinan, salah satunya melalui sistem dalam jaringan (online) melalui aplikasi layanan 'Si Cantik'," ungkap mantan Asisten I Sekda Biak itu.
Herry berharap kemudahan layanan daring di lingkungan Pemkab Biak Numfor itu mendongrak penerimaan asli daerah dari retribusi pelayanan perizinan terpadu.
Pada 2019 ini, menurut Herry, terdapat 93 jenis proses perizinan terintergrasi dari 18 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor.
"Yang masih menjadi prioritas untuk pengurusan perizinan di tahun 2019 antara lain IMB, izin trayek, izin usaha perdagangan, dan layanan kesehatan," ungkapnya. (*)