
Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua menggelar dialog dengan seluruh distributor minuman beralkohol dan pemilik tempat hiburan malam (THM). Hal ini dilakukan untuk mendengar langsung keluhan dan masukan soal penerapan peraturan daerah provinsi (Perdasi) Miras.
“Kami ingin dengar langsung dari mereka, sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang bakal diambil pemerintah provinsi Papua menindaklanjuti pakta integritas pelarangan minuman keras,” kata Plt Kepala Disperindag Provinsi Papua, Max Olua, di Jayapura, Kamis (14/4/2016).
Dalam menerapkan Perda Miras, pihaknya ingin mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melihat dengan baik sikap tegas Gubernur lahir dari sebuah keprihatinan terhadap orang Papua.
“Kita harus akui, orang Papua yang dipengaruhi miras juga berkurang. Saya katakan kepada peserta rapat yang adalah pemasok dan penjual bahwa mari kita lihat dengan baik, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” ujarnya.
Ia menilai, langkah yang dilakukan pemerintah provinsi merupakan tindakan yang luar biasa.
“Pakta integritas ini kan secara de facto ditandantangani oleh gubernur dan Forkopimda serta bupati/wali kota, sehingga kita harapkan ini menjadi perhatian dari berbagai pihak,” katanya lagi.
Menyinggung soal izin yang sudah dipegang para distributor maupun penjual, tegas Olua, izin-izin tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, dimana setelah pakta integritas pihaknya melihat perlu ditinjau kembali.
“Bupati/wali kota harus memanggil pemasok maupun penjual miras untuk disosialisasikan kembali, berkaitan dengan masa waktu. Ini diharapkan jadi perhatian untuk diselesaikan,” kata Olua.
Dia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur sudah pasti ada yang terima dan menolak. Namun masyarakat Papua diminta untuk melihat tujuan baiknya.
“Mari kita lihat tujuan baik dan tujuan mulia dari gubernur untuk melihat dan menyelamatkan tanah ini,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen menegaskan, siapa yang tidak setuju dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Miras nomor 15 tahun 2013, turut membunuh orang-orang di atas tanah Papua.
“Jika ada oknum yang melawan keputusan ini, berarti dia turut membunuh orang Papua,” kata Hery Dosinaen pada penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) Provinsi, di Jayapura kemarin.
Dosinaen mengatakan, keinginan Gubernur untuk menghilangkan Miras di Papua wajib didukung dan dilaksanakan semua pihak. Sebab, selama ini Perda Miras sudah ada namun belum diimplementasikan dengan baik.
“Saya harap kita semua bersinergi untuk bagaimana memberantas miras dan narkoba diatas tanah ini untuk keselamatan generasi kita kedepan,” ucapnya. (Alexander Loen)