Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
MANAJEMEN Bank Papua mengaku tak akan terpengaruh dengan tertunggaknya gaji lebih 2.000 guru SMA/SMK akibat tidak lancarnya proses pemindahan dari pemerinntah kabupaten dan kota ke Pemerintah Provinsi Papua.
"Ini masalah administrasi saja perpindahan dari kabupaten atau kota ke provinsi dan ini tidak akan berlarut karena pegawai negeri itu kan digaji, sesuai data ada yang sudah dibayar, tidak seperti Freeport yang lalu," ujar Kusyanto, kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Rakyat Bank Papua kepada Jubi, Kamis, 5 April 2018.
Kusyanto menambahkan hasil pertemuan antara Bank Papua dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD, Juni 2018, adalah batas waktu maksimal proses perpindahan guru SMK/SMA dari pemerintah kabupatan dan kota ke pemerintah provinsi.
"Ini akan keroyokan agar segera selesai, itu akan membaik sesuai dengan kelengkapan, artinya yang terpenuhi, ada 15 kabupaten yang telah dibayarkan provinsi," ujarnya.
Bank Papua, kata Kusyanto, memastikan tidak adanya pemotongan atau pemberian denda keterlambatan pembayaran kredit kepada 2.428 yang menjadi debitur di Bank Papua.
"Jumlah guru itu 5.000-an, sebanyak 3.512 guru SMK/SMA dari 15 kabupaten/ kota yang telah dipindahkan ke provinsi dan 2.428 guru tersebut adalah debitur Bank Papua," ujarnya.
Kusyanto mengemukakan bahwa kurang lebih Rp121 miliar jumlah total pinjaman yang telah dikucurkan Bank Papua kepada guru dan kebanyakan digunakan untuk kredit konsumtif seperti membeli rumah, mobil, dan sepeda motor.
Kepala Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Jayapura Eddy Tamtomo mengatakan Bank Papua langsung melakukan pemotongan begitu gaji dari Bagian Keuangan masuk ke rekening masing-masing.
"Gaji akan dipotong sesuai dengan gaji yang masuk dan kami memahami betapa sulitnya mengatur keuangan, dengan gaji harus menunggu atau ter-pending," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPR Papua mengkhawatirkan terancamnya kredit para guru akibat terlambatnya pembayara gaji mereka.
Ketua Komisi V DPR Papua Yan Mandenas mengatakan hal itu terungkap saat komisinya yang membidangi pendidikan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Papua dan perwakilan guru SMA/SMK se-Papua beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perwakilan guru saat itu menyampaikan kekhawatiran mereka tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kredit di bank lantaran gaji dan tunjangan mereka sejak Januari-Februari 2018 belum dibayarkan.
Katanya, saat rapat bersama sejumlah pihak terkait pekan lalu, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan perwakilan Bank Papua dan Pemprov Papua juga merespon hal itu.
“Kami minta Pemprov Papua segera menyurati Bank Papua agar guru-guru ini dapat menyesuaikan kreditnya, setelah gaji dan honor mereka dibayarkan," kata Yan Mandenas, akhir Maret 2018.
Ia mengatakan Pemprov Papua akan menyurati Bank Papua agar memberikan kelonggaran kepada para guru SMA/SMK yang kredit di bank, supaya dapat menyesuaikan pembayaran angsuran setelah gaji mereka dibayarkan.
Untuk itu ia berharap, Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua mempercepat proses menyurati pihak Bank Papua agar memberikan jaminan kepada para guru supaya bank dapat segera memutuskan memberikan keringanan kepada para guru, termasuk tidak dikenakan bunga karena terlambat membayar kredit.
“Ini bukan kesengajaan para guru menunda pembayaran angsuran kredit, tapi karena penyesuaian administrasi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten (kota) ke provinsi,” ujarnya.
Belum lama ini, Koordinator Guru SMA/SMK di Kabupaten Jayapura Agnes A Mambieuw mengatakan meski gaji dan tunjangan pihaknya belum dibayarkan, namun ia memastikan Ujian Nasional (UN) 9 April 2018 akan terlaksana.
"Kami tidak akan memboikot ujian nasional, karena itu agenda nasional yang harus kami sukseskan,” kata Agnes A Mambieuw saat ia bersama beberapa rekannya mengadu ke DPR Papua (DPRP) akhir Maret lalu.
Katanya, setelah mendengar penjelasan dari DPRP, ia bersama sejumlah rekannya akan sabar menunggu dengan harapan prosesnya segera rampung. Agar hak guru selama tiga bulan terkahir, bahkan hingga April dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan UN. (Sindung/Arjuna)